Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan

Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang orang yang ikut menyebarkan lagu penghinaan dalam bentuk mp3 di media internet. Apakah dapat dipidana? Terima kasih. 

 

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut terdapat unsur “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Sementara, apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya terdapat kata-kata “anjing”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan itu dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 315 jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 Desember 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut terdapat unsur “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Sementara, apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya terdapat kata-kata “anjing”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan itu dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 315 jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sayangnya, Anda kurang spesifik menjelaskan perihal lagu penghinaan tersebut ditujukan kepada siapa dan juga bagaimana bentuk penghinaannya. Karena sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Tidak ada perbuatan penghinaan tanpa ada korban yang spesifik.
     
    Pertama-tama, perlu dilihat definisi dari informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Jika berbicara mengenai file lagu dalam bentuk mp3, maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah informasi elektronik, sedangkan dokumen elektronik dari file tersebut ialah mp3.
     
    Selanjutnya, apakah perbuatan menyebarluaskan lagu yang memiliki muatan penghinaan dapat dijerat menggunakan UU ITE dan perubahannya yang mengatur mengenai penghinaan?
     
    Dalam UU ITE dan perubahannya, penghinaan diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:
     
    Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.[1]
     
    Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).[2] Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP,  menjelaskan 2 jenis penistaan/pencemaran nama baik:
    1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
    Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
    1. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
    Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
     
    Sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur sebagai berikut:
     
    Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisam, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukan sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
     
    Menurut hemat kami, apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut terdapat unsur “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Sementara apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut tidak bersifat penistaan atau menduh telah melakukan perbuatan tertentu, maka pasal yang dapat digunakan adalah yang berkaitan dengan penghinaan ringan yaitu Pasal 315 KUHP berikut:
     
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 228), dikatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
     
    Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
    1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
    2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan ) kepada yang dihina.
     
    Dalam KUHP sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan secara lisan. Apakah hanya dengan perkataan lisan atau bisa juga dengan menyanyikan lagu yang mengandung penghinaan.
     
    Poin lain adalah Anda bertanya bagaimana orang yang ikut menyebarkan lagu penghinaan dalam bentuk mp3 di media internet. Maka terhadap ini berlaku pula Pasal 55 KUHP berikut ini:
     
    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan ‘Turut Melakukan’ dengan ‘Membantu Melakukan’ Tindak Pidana.
     
    Jadi apabila lagu yang berisi penghinaan tersebut dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya terdapat kata-kata “anjing”, maka perbuatan ikut menyebarkan lagu penghinaan itu dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 315 jo. 55 KUHP.
     
    Sebagai informasi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dapatkah Dipidana Jika Berpuisi yang “Menyindir” Golongan Tertentu?, menurut praktisi hukum yang juga penulis buku puisi Yeni Fatmawati, puisi itu adalah karya seni, ekspresi jiwa, yang ditulis dan dibacakan dalam momentum berkesenian. Sebenarnya mencipta dan membaca puisi tidak bersifat melawan hukum. Tetapi apabila penegak hukum menilai konten atau materi puisi mengandung penghinaan atau ungkapan kebencian (terutama terhadap simbol negara atau agama), maka pelakunya dapat diproses hukum. Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menilai.
     
    Berdasarkan hal tersebut pada dasarnya lagu juga merupakan karya seni. Tetapi apabila penegak hukum menilai konten atau materi lagu mengandung penghinaan, maka pelakunya dapat diproses hukum sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menilai.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
     
     

    [1] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016
    [2] Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!