Adakah Larangan Bagi Hakim Memeriksa Saksi yang Sedang Sakit?
PERTANYAAN
Adakah larangan terhadap pengadilan yang memeriksa saksi dalam keadaan sakit? Dan diatur di undang-undang mana? Thanks.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah larangan terhadap pengadilan yang memeriksa saksi dalam keadaan sakit? Dan diatur di undang-undang mana? Thanks.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).
Kemudian kami akan menjelaskan perihal kehadiran saksi di muka sidang pengadilan untuk memberikan keterangannya. Menurut Pasal 152 ayat (2) KUHAP, hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Perihal pemberian keterangan saksi di sidang pengadilan juga ditegaskan dalam Pasal 185 KUHAP:
“keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”
Dari pasal di atas diketahui bahwa saksi dalam memberikan keterangannya memang harus datang di sidang pengadilan. Adapun dalam praktik dan seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini saksi bisa memberikan keterangannya melalui teleconference. Selengkapnya mengenai pemberian keterangan saksi melalui teleconference ini dapat Anda simak dalam artikel Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference.
Lalu apakah hakim di pengadilan boleh memeriksa saksi yang sedang sakit? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang melarang hakim di pengadilan untuk memeriksa saksi yang sedang sakit.
Akan tetapi jika saksi tersebut tidak dapat memberikan keterangan karena sakit, saksi harus memberikan alasan yang jelas. Ini karena jika saksi tidak hadir padahal telah dipanggil dengan sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 ayat (2) KUHAP).
Dalam KUHAP sendiri tidak disebutkan secara tegas dan eksplisit bila saksi tidak dapat menghadiri sidang karena sakit. Yang diatur dalam KUHAP adalah jika saksi meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Alasan "halangan yang sah" itu akhirnya juga bisa diartikan sebagai sakit dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.
Dalam keadaan demikian, jika saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, keterangan yang diberikannya itu dibacakan dalam sidang pengadilan (Pasal 162 ayat (1) KUHAP). Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang (Pasal 162 ayat (2) KUHAP).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?