KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Larangan Bagi Hakim Memeriksa Saksi yang Sedang Sakit?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Larangan Bagi Hakim Memeriksa Saksi yang Sedang Sakit?

Adakah Larangan Bagi Hakim Memeriksa Saksi yang Sedang Sakit?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Larangan Bagi Hakim Memeriksa Saksi yang Sedang Sakit?

PERTANYAAN

Adakah larangan terhadap pengadilan yang memeriksa saksi dalam keadaan sakit? Dan diatur di undang-undang mana? Thanks.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

     

    Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?
     

    Kemudian kami akan menjelaskan perihal kehadiran saksi di muka sidang pengadilan untuk memberikan keterangannya. Menurut Pasal 152 ayat (2) KUHAP, hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

     

    Perihal pemberian keterangan saksi di sidang pengadilan juga ditegaskan dalam Pasal 185 KUHAP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”

     

    Dari pasal di atas diketahui bahwa saksi dalam memberikan keterangannya memang harus datang di sidang pengadilan. Adapun dalam praktik dan seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini saksi bisa memberikan keterangannya melalui teleconference. Selengkapnya mengenai pemberian keterangan saksi melalui teleconference ini dapat Anda simak dalam artikel Tentang Pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference.

     

    Lalu apakah hakim di pengadilan boleh memeriksa saksi yang sedang sakit? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang melarang hakim di pengadilan untuk memeriksa saksi yang sedang sakit.

     

    Akan tetapi jika saksi tersebut tidak dapat memberikan keterangan karena sakit, saksi harus memberikan alasan yang jelas. Ini karena jika saksi tidak hadir padahal telah dipanggil dengan sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 ayat (2) KUHAP).

     

    Dalam KUHAP sendiri tidak disebutkan secara tegas dan eksplisit bila saksi tidak dapat menghadiri sidang karena sakit. Yang diatur dalam KUHAP adalah jika saksi meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Alasan "halangan yang sah" itu akhirnya juga bisa diartikan sebagai sakit dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.

     

    Dalam keadaan demikian, jika saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, keterangan yang diberikannya itu dibacakan dalam sidang pengadilan (Pasal 162 ayat (1) KUHAP). Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang (Pasal 162 ayat (2) KUHAP).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

     

    Tags

    saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!