Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan

PERTANYAAN

Mohon diberi referensi hukuman bagi pemerkosa binatang dalam peradilan Indonesia. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap hewan dapat dijerat sanksi yang diatur dalam KUHP atau UU 1/2023. Bagaimana bunyi pasal dan sanksinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Desember 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Ketentuan mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap hewan dapat dilihat pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1], yakni pada tahun 2026, yaitu:

    Pasal 302 KUHP

    Pasal 337 UU 1/2023

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[2] karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
      1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
      2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu,[3] karena penganiayaan hewan.
    3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
    4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
    1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta,[4] setiap orang yang:
      1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
      2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
    2. Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

     

    Adapun menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang, harus dibuktikan bahwa:

    1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
    2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan telinga anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajari binatang dengan cara menyakiti untuk sirkus, menggunakan binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim.

    Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Ada perbuatan-perbuatan yang tidak dapat dipidana dengan pasal ini. Salah satunya adalah “menyakiti” kerbau atau sapi dalam rangka upacara adat, setidak-tidaknya di daerah hukum adat itu, masih dapat dipandang bukan tanpa tujuan yang patut, kendati diharapkan perubahannya untuk masa mendatang.

    S.R. Sianturi (hal. 273) menjelaskan lebih lanjut apakah tindakan tersebut patut, diperkenankan, atau tidak, pembuktiannya adalah sesuai dengan kenyataan dan penilaian hakim. Apakah suatu tindakan mempunyai tujuan yang patut atau tidak atau apakah melampaui batas untuk mencapai tujuan yang diperkenankan, juga dalam praktek hukum banyak diserahkan pada pertimbangan dan kearifan hakim.

    Oleh karena itu, kami berpendapat perbuatan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 302 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 337 ayat (1) huruf b UU 1/2023 untuk dapat dihukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    hewan
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!