Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa Kepala Daerah Terpilih yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengapa Kepala Daerah Terpilih yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik?

Mengapa Kepala Daerah Terpilih yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengapa Kepala Daerah Terpilih yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik?

PERTANYAAN

Mengapa seorang bupati/walikota/gubernur terpilih ketika dia menjadi tersangka malah tetap dilantik sebagai bupati/walikota/gubernur? Apakah ada dasar hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah kepala daerah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (“UU 9/2015”), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).

     

    Kepala Daerah

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]

     

    Berkaitan dengan calon kepala daerah yang terlibat suatu tindak pidana, pada dasarnya calon wakil kepala daerah dan wakilya harus memenuhi persyaratan, salah satunya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.[3]

     

    Lalu bagaimana jika calon kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka? Apakah tetap dilantik?

     

    Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih

    Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.[4] Sementara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.[5]

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, untuk pelantikan calon Gubernur terpilih kami mengacu pada Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:

     

    Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

     

    Sementara, untuk pelantikan calon Bupati/Walikota terpilih kami mengacu pada Pasal 164 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:

     

    Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

     

    Menurut hemat kami, tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[6] Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Tentang Asas Praduga Tak Bersalah.

     

    Hal ini juga diwujudkan dengan ketentuan soal kelanjutan proses hukum calon kepala daerah terpilih yang bersangkutan, yaitu apabila calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai kepala daerah.[7]

     

    Namun, dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah dan saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

    3.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

     



    [1] Pasal 59 ayat (1) UU 23/2014

    [2] Pasal 59 ayat (1) UU 23/2014

    [3] Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 

    [4] Pasal 163 ayat (1) UU 10/2016

    [5] Pasal 164 ayat (1) UU 10/2016

    [6] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    [7] Pasal 163 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (7) UU 10/2016

    [8] Pasal 163 ayat (8) dan Pasal 164 ayat (8) UU 10/2016

    Tags

    walikota
    bupati

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!