Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?

Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?

PERTANYAAN

Kasus kecelakaan lalu lintas, sepeda motor berbalapan di jalan. Terjadi senggolan dan mengarah ke kanan menabrak truk yang sedang berhenti. Pengemudi truk tidak mengalami luka, pengemudi sepeda motor mengalami luka berat. Apakah pengemudi sepeda motor juga bisa dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Saya sebenarnya takut menjawab pertanyaan ini. Sebab untuk menentukan siapa tersangka, siapa korban, dibutuhkan sket TKP yang detil.

     

    Posisi CP (Crash Point)/titik tabrak apakah di lajur motor atau di lajur truk (jika berlawanan arah). Namun jika searah, kita lihat jejak rem motor tersebut untuk membuktikan dirinya dalam kecepatan tinggi dan menghantam benda diam/truk.

    KLINIK TERKAIT

    Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah

    Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah
     

    Intinya, jika sket TKP menunjukkan posisi motor yang lemah, maka pengendara motor yang menjadi tersangka, dan proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menunggu tersangka sembuh dahulu.

     

    Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada semua pembaca, contoh kasus ini menunjukkan bahwa MOTOR TIDAK SELALU BENAR. Dan sebaliknya MOBIL/TRUK/BUS SELALU DISALAHKAN. Sketsa TKP dan bukti-bukti di lapangan yang menentukan siapa yang berada di posisi tersangka, dan siapa yang menjadi korban. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!