KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon Bersamaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Menggunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon Bersamaan?

Bolehkah Menggunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon Bersamaan?
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon Bersamaan?

PERTANYAAN

Apakah kita boleh menggunakan 2 sistem hukum, eropa kontinental dan anglo saxon? Jika tidak alasannya kenapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Secara umum sistem hukum atau tatanan hukum diartikan sebagai sebuah sistem dari keseluruhan kaidah-kaidah hukum dan bentuk penampilanya dalam aturan-aturan hukum (B. Arief Sidharta, tanpa tahun). Sistem hukum merupakan suatu sistem terbuka yang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

     

    Lawrence M. Friedman dalam bukunya ‘American Law: An Introduction’ mengemukakan tiga unsur sistem hukum, yaitu legal substance (substansi atau materi hukum), legal structure (kelembagaan hukum) dan legal culture (budaya hukum). Elemen pertama berupa keseluruhan aturan (kaidah) dan asas hukum. Elemen kedua menunjuk pada keseluruhan organisasi, lembaga-lembaga dan pejabat-pejabatnya, yang meliputi badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan aparat-aparatnya seperti birokrasi pemerintahan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan dunia profesi seperti advokatur dan kenotariatan. Sedangkan unsur atau elemen ketiga merupakan unsur aktual yang menunjuk pada keseluruhan putusan ataupun perilaku yang berkaitan dengan unsur pertama. Bagir Manan mengartikan budaya hukum sebagai persepsi terhadap hukum.

     

    Meskipun di dunia dikenal berbagai sistem hukum (misal sistem hukum Islam, sistem hukum Sosialis), namun secara umum dikenal dua sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon. Perbedaan utama dari kedua sistem hukum tersebut terletak pada sumber hukum. Sistem hukum Eropa Kontinental menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama, sedangkan sistem Anglo Saxon menempatkan putusan hakim sebagai sumber hukum utamanya. Dalam perkembangannya, perbedaan tersebut menjadi tidak terlalu fundamental karena Negara yang menganut sistem Eropa Kontinental mulai menggunakan putusan hakim sebagai sumber hukum. Demikian pula sebaliknya.

    KLINIK TERKAIT

    Galau Memilih Jurusan di Fakultas Hukum

    Galau Memilih Jurusan di Fakultas Hukum
     

    Tidak terdapat larangan suatu negara menggunakan dua sistem hukum sekaligus. Filipina, misalnya, untuk kaidah-kaidah Hukum Tata Negara, Pajak, Hukum Acara menggunakan sistem hukum Anglo Saxon. Sedangkan sistem Eropa Kontinental terlihat pada hukum yang mengatur hubungan keluarga, property, kontrak dan Hukum Pidana.

     

    Di Indonesia berlaku paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Eropa Kontinental, dan sistem hukum Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Referensi:    

    Lawrence M. Friedman, ‘American Law: An Introduction

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!