KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Serikat Pekerja Minoritas Dalam Perundingan Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewenangan Serikat Pekerja Minoritas Dalam Perundingan Upah

Kewenangan Serikat Pekerja Minoritas Dalam Perundingan Upah
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Serikat Pekerja Minoritas Dalam Perundingan Upah

PERTANYAAN

Saat ini kami sedang mengajukan verifikasi keanggotaan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin), terkait komposisi jumlah tim perundingan upah. Di mana dalam perusahaan kami terdapat dua serikat pekerja dan kami minoritas dalam jumlah anggota. KASUDIN menyatakan tidak bisa dilakukan verifikasi terkait perundingan upah kecuali perundingan PKB. Mohon tanggapannya, terimakasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permen No.06/Men/IV/2005”), verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh (“serikat”), adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan serikat, baik di (dalam) perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat (registered) pada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

     

    Terkait dengan verifikasi dimaksud, terdapat ketentuan yang menyebutkan, bahwa pengusaha harus melayani (dan tidak boleh menolak) jika ada permintaan tertulis dari serikat untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Atas permintaan perundingan PKB dimaksud, pengusaha juga dapat mensyaratkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu guna membuktikan representasinya berdasarkan jumlah anggota [Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.16/MEN/XI/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama – “Permenaker 16/2011”].

     

    Dengan kata lain, hasil verifikasi nantinya akan menentukan representasi serikat, atau menentukan memenuhi syarat atau tidaknya unsur serikat ikut dalam tim perunding. Dalam arti, hasil verifikasi menentukan berwenang tidaknya atau punya hak atau tidaknya suatu serikat menjadi bagian dari unsur tim perunding dan boleh ikut berunding.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
     

    Permasalahannya, hak-hak apa saja yang dapat atau harus dirundingkan? Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No.21/2000), bahwa salah satu hak serikat yang telah terdaftar adalah hak berunding membuat perjanjian kerja bersama (PKB) bersama-sama dengan tim perunding pengusaha. Selanjutnya, dalam Pasal 25 ayat (2) UU No.21/2000 dijelaskan, bahwa pelaksanaan hak-hak berunding PKB sebagaimana tersebut dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.21/2000 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Dengan demikian, dalam konteks perundingan pembuatan PKB, hak serikat untuk berunding haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pembuatan dan perundingan PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 116 s/d Pasal 135 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Register Nomor 115/PUU-VII/2009 (Putusan MK No.115/2009) dan Permenaker 16 /2011.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Permasalahannya, apakah “perundingan upah” sebagaimana yang Saudara sampaikan merupakan perundingan dalam konteks substansi PKB atau tidak? Atau apakah “perundingan upah” tersebut hanya merupakan bagian dari perundingan PKB untuk melakukan addendum atau amandement PKB, ataukah tidak?.

     

    Jika perundingan (kenaikan) upah bukan dalam konteks PKB dan mungkin memang sudah diamanatkan untuk dirundingkan langsung antara management dengan serikat, maka tentu saja dapat dipahami penolakan Dinas Tenaga Kerja (istilah Saudara yaitu KASUDIN) untuk tidak berkenan melakukan verifikasi serikat Saudara. Namun, jika perundingan tersebut masih dalam konteks PKB, hemat saya tentu sah-sah saja jika terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja.

     

    Apabila sesuai asumsi saya, bahwa perundingan upah yang menjadi permasalahan Saudara adalah perundingan dalam konteks amandemen PKB, maka ketentuan keterwakilan unsur serikat dalam tim perunding untuk konteks seperti diperusahaan Saudara yang terdapat lebih dari 2 (dua) serikat di satu perusahaan, sejak adanya Putusan MK No.115/2009 tidak lagi merujuk pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No.13/2003. Keterwakilan unsur serikat dalam tim perunding untuk konteks lebih dari 2 (dua) serikat, kini telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenaker 16/2011, yang menyatakan bahwa:  

     

    Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha, adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan”.

     

    Atas dasar ketentuan tersebut, maka permintaan Saudara untuk melakukan perundingan mengenai upah (sebagai bagian dari substansi PKB) dalam statusnya sebagai serikat minoritas, haruslah memenuhi syarat dan ketentuan jumlah minimal kenggotaan, yakni sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh karyawan perusahaan.

     

    Untuk meyakinkan jumlah (minimal keanggotaan) dimaksud, undang-undang memang memberikan hak kepada pengusaha untuk melakukan crosscheck melalui lembaga verifikasi keanggotaan yang dilakukan atas dasar bukti kartu tanda anggota. Untuk itulah harus dilakukan verifikasi [Pasal 18 ayat (1) Permenaker 16/2011].

     

    Ketentuan pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat hingga saat ini belum diatur secara tetap, namun dalam beberapa praktek pelaksanaan verifikasi masih merujuk dan berpedoman pada Permen No.06/Men/IV/2005. Dalam Permen No.06/Men/IV/2005,mekanismenya antara lain dilakukan sebagai berikut:

    a.    instansi/instansi-instansi ketenagakerjaan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi. Dalam penetapan waktu dimaksud, apabila keanggotaan suatu serikat berada pada dan/atau meliputi beberapa Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemungkinan memerlukan koordinasi antar instasi ketenagakerjaan (Kasudin) di setiap Kabupaten/Kota.

    b.    seluruh kegiatan verifikasi diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja, atau sekitar 2 (dua) bulan kalender;

    c.    pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan di perusahaan atau di tempat lain yang ditentukan;

    d.    meneliti kartu tanda anggota serikat atau pernyataan tertulis dari pekerja/buruh (bagi) yang belum/tidak memiliki kartu tanda anggota, pernyataan mana dapat dibuat secara perorangan atau secara kolektif, yang sekurang-kurangnya memuat:

    1)    nama pekerja/buruh;

    2)    bagian/unit/divisi, tempat kerja;

    3)    penyataan bahwa memang menjadi anggota serikat dan tidak (belum) memiliki kartu tanda anggota;

    e.    instansi menyusun daftar nama-nama anggota serikat dalam suatu daftar sementara dan harus diumumkan dengan cara ditempelkan di papan pengumuman di perusahaan yang dapat dilihat dan dibaca semua pihak;

    f.     para pekerja/buruh yang nama-namanya tercantum dalam daftar sementara dapat mengajukan keberatan (tertulis) kepada instansi ketenagakerjaan (SKPD) apabila dicantumkan namanya, tetapi tidak menjadi angggota.

    g.    berdasarkan kartu tanda anggota atau pernyataan dimaksud, instansi melakukan koreksi daftar sementara, kemudian menetapkan daftar tetap.

    [lihat Pasal 6 ayat (1) Permen No.06/Men/IV/2005]

     

    Setelah ada hasil verifikasi keanggotaan serikat, dan telah diketahui minimal jumlah anggota yang memenuhi syarat (yakni sekurang-kurangnya 10%), maka unsur anggota dari serikat Saudara dapat menjadi bagian dalam Tim Perunding (amandemen upah) secara proporsional dari seluruh jumlah anggota tim perunding, maksimal 9 (sembilan) orang [Pasal 20 ayat (1) Permenaker 16 /2011].

     

    Demikian, tanggapan saya. Mudah-mudahan tanggapan seperti itu yang Saudara maksudkan dan kiranya dapat menjadi bagian kecil dari pencerahan anggota serikat di Indonesia.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

    4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.16/MEN/XI/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

     
    Referensi:
    Mahkamah Konstitusi Register Nomor 115/PUU-VII/2009.
     

    Tags

    serikat pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!