Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Dunia Maya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Dunia Maya

Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Dunia Maya
Hendri Sasmita Yuda, S.H. Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Dunia Maya

PERTANYAAN

Adakah dasar hukum perbuatan penjualan organ tubuh dalam dunia maya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

     

    “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

     

    Penjelasan mengenai hal tersebut pernah dibahas oleh hukumonline dan bisa dilihat pada artikel Jual Beli Organ Tubuh Manusia menurut Hukum Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia
     

    Bagaimana jika perbuatan tersebut dilakukan di dunia siber?

     

    Hukum yang berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di dunia siber pada prinsipnya adalah sama dengan perbuatan secara faktual/nyata. Pembedanya hanya pada sarananya yakni melalui jaringan internet, sehingga dalam pembuktian kasus tersebut, bukti elektronik atau bukti digital yang diperoleh akan diakui sebagai bukti yang sah sesuai UU ITE.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pengaturan mengenai tindak pidana siber dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), namun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana pidana penjualan organ tubuh melalui layanan internet. Meskipun pada praktiknya aparat penegak hukum dapat saja mengenakan pasal-pasal berlapis atau dakwaan kumulatif terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tambahan dalam tindak pidana UU Kesehatan tersebut. Dalam hal ini, kami belum menemukan secara spesifik pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan bagi pelaku penjual organ melalui layanan internet.

     

    Adapun unsur yang perlu menjadi pertimbangan, yakni:

     

    a.    Alat Bukti Elektronik

    Bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah menurut UU ITE. Penjelasan mengenai alat bukti elektronik bisa dilihat pada artikel syarat dan kekuatan hukum alat bukti elektronik. Lalu, pertanyaannya apakah “organ tubuh” yang tertera dalam tampilan laman internet termasuk kategori informasi dan/atau dokumen elektronik menurut UU ITE?

     

    Jawabannya iya, apabila organ tubuh tersebut tidak diartikan sebagai bentuk fisik, tetapi dimaknai sebagai informasi yang dimuat dalam bentuk elektronik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Dokumen Elektronik” ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk elektronik, sedangkan data dari bentuk tersebut ialah isi muatan informasinya. Sebagai contoh dalam kasus tersebut misalnya bukti berupa “file” dalam bentuk *.Jpg yang berisi gambar organ tubuh manusia (hati, ginjal, dsb) atau konten “teks” yang berisi tawaran penjualan organ tubuh manusia.

     
    b. Unsur Perbuatan

    Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan tidak menentukan cara untuk terjadinya perbuatan memperjualbelikan suatu organ tubuh, artinya unsur perbuatan “memperjualbelikan” menjadi terpenuhi meskipun dilakukan dengan cara apapun.

     

    Penggunaan suatu media elektronik sebagai alat untuk transaksi jual beli dapat digunakan sebagai alat bukti dari suatu peristiwa/perbuatan pidana. Dengan kata lain, untuk tercapainya pembuktian suatu alat bukti elektronik harus dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan secara elektronik pula.

     

    Adapun perbuatan tersebut dapat berupa:

    1.       Perbuatan menawarkan produk melalui sistem elektronik, seperti website, sms, dsb.
    2.       Terjadinya proses transaksi yang dibuktikan dengan adanya kontrak elektronik.
    3.       Informasi produk dalam bentuk gambar, tulisan, dsb.
     

    Sayangnya kami tidak mendapat penjelasan media elektronik apa yang digunakan. Namun sedikitnya itulah beberapa contoh perbuatan tersebut.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Salam.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!