Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kerugian Memakai Software ‘Gratisan’ dalam Industri Hiburan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Kerugian Memakai Software ‘Gratisan’ dalam Industri Hiburan

Kerugian Memakai Software ‘Gratisan’ dalam Industri Hiburan
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Kerugian Memakai Software ‘Gratisan’ dalam Industri Hiburan

PERTANYAAN

Kenapa untuk sebuah cafe yang menyediakan fasilitas karaoke, untuk softwarenya diharuskan memakai software tertentu (xxx) serta mengurus lisensi atas software tersebut? Andai di internet banyak software buat karaoke yang gratisan, apakah itu salah untuk menggunakannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sekiranya ada informasi lebih lengkap dari yang Saudara berikan, tentunya diskusi akan lebih akurat. Namun demikian, menjawab pertanyaan Saudara ada beberapa hal yang dapat diangkat, baik dari segi hukum yang terkait dengan sisi bisnis.

     

    Penyelenggara karaoke yang menggunakan serangkaian perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) dalam menjalankan bisnisnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) dapat disebut juga sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”).

     

    Dari segi hukum, UU ITE beserta PP PSTE menekankan secara prinsip bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya baik dari sisi hukum maupun teknis.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Cracking Menurut UU PDP dan UU ITE

    Jerat Hukum Pelaku <i>Cracking</i> Menurut UU PDP dan UU ITE
     

    Sistem Elektronik menurut UU ITE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Yang dimaksud dengan perangkat ialah baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Oleh karena itu, software yang digunakan termasuk dalam bagian Sistem Elektronik yang harus terjaga keandalan, keamanan, dan kebertanggungjawabannya. Demikian juga dengan aplikasi (software) untuk karaoke yang dimaksud.

     

    Yang dimaksud dengan andal ialah bahwa Sistem Elektronik (termasuk perangkat lunak yang digunakan) memiliki kemampuan dan fungsi sesuai dengan kebutuhan penggunaan. Selain itu, Sistem Elektronik harus beroperasi sebagaimana mestinya, yaitu memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasi. Sedangkan aman maksudnya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik (integritas dan ketersediaannya). Sedangkan bertanggung jawab artinya ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap beroperasinya Sistem Elektronik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Software dalam sistem karaoke bisa mencakup mulai dari front office sampai kepada back office, seperti pendataan pengunjung, server yang berisi lagu-lagu, dan sistem billing. Pada prinsipnya, setiap orang dapat menggunakan perangkat lunak karaoke yang berbayar maupun yang gratis (free) dengan mengunduhnya melalui internet.

     

    Akan tetapi, dari sisi bisnis, ada banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan. Misalnya, perlu dilihat juga apakah Cafe yang dimaksud adalah Cafe yang akan menggunakan brand tertentu atau dengan mekanisme franchise? Jika mengunakan sistem franchise, maka pemilik franchise dapat saja mengharuskan pemilik Cafe menggunakan software miliknya. Tujuannya selain dari keuntungan lisensi, juga untuk memastikan agar kualitas sistem karaoke pada Cafe tersebut sesuai dengan standar pemilik franchise.

     

    Tentu, pemilik Cafe tidak mengharapkan para pelanggan komplain ketika mereka bernyanyi tiba-tiba karaoke berhenti karena software tidak berfungsi sebagaimana mestinya (hang atau error). Hal ini tentunya tidak baik bagi prospek bisnis Cafe tersebut. Ketika hal ini terjadi, siapakah yang bertanggung jawab terhadap berhentinya sistem karaoke yang disebabkan oleh perangkat lunak tersebut?

     

    Jika Cafe menggunakan aplikasi gratis (free) yang diunduh lewat internet maka Cafe tidak dapat menarik pihak ketiga untuk bertanggung jawab terhadap malfungsi sitem tersebut. Sebaliknya jika Cafe menggunakan aplikasi berbayar dari pemilik franchise maka Cafe dapat menarik pemilik franchise turut terlibat dalam tanggung jawab terhadap malfungsi yang dimaksud. Hal ini tentu perlu ada dalam perjanjian antara Cafe dan pemilik franchise.

     

    Selain itu, dari sisi kenyamanan, pelanggan tentu akan memilih tempat karaoke dengan aplikasi yang lebih user friendly atau dapat dengan mudah digunakan. Terlepas apakah aplikasi tersebut berbayar ataukah gratis (free) sebegaimana banyak tersebar di internet.

     
    Demikian, terima kasih.
     
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
     
    Referensi

    Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!