KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Waktu Kerja Shift Bagi PNS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Waktu Kerja Shift Bagi PNS

Ketentuan Waktu Kerja Shift Bagi PNS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Waktu Kerja Shift Bagi PNS

PERTANYAAN

Apa dasar hukum yang mengatur tentang kerja shift bagi PNS, contohnya pemadam kebakaran, rumah sakit, dll. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, ketentuan hari kerja bagi PNS diatur dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

     

    Pengaturan lebih khusus, ketentuan waktu kerja PNS juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?
     
    Pasal 1

    (1) Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

    (2) Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00

    b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.

     
    Pasal 3

    (1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

    a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;

    b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);

    (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai waktu kerja PNS dapat Anda simak dalam artikel Jam Kerja PNS.

     

    Lalu bagaimana pengaturan waktu kerja bagi PNS dengan menggunakan sistem kerja shift? Dalam konsultasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kami akses dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara RI, sebagaimana kami sarikan, diketahui bahwa pengaturan jam kerja shift bagi PNS diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Kepmenpan 8/1996”).

     

    Dalam Lampiran Kepmenpan 8/1996, khususnya dalam bagian latar belakang, dikatakan antara lain bahwa hari dan jam kerja di lingkungan lembaga pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan jumlah jam kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, namun, ada pengecualian kebijakan 5 (lima) hari kerja ini bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unit kerja pelayanan yang dimaksud adalah unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanantelepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis (lihat Romawi II huruf B angka 3a dan 3b Lampiran Kepmenpan 8/1996).

     

    Masing–masing lembaga pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi semua unit kerja pelayanan yang ada di lingkungannya masing–masing baik di pusat maupun di daerah. Kemudian unit-unit kerja pelayanan tersebut akan dievaluasi untuk ditetapkan sesuai dengan sifat pelayanan masing–masing yaitu (lihat Romawi II huruf B angka 3c dan 3d Lampiran Kepmenpan 8/1996):

    1)    Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu;

    2)    Unit kerja pelayanan melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur yang diatur secara bergilir (shift);

     

    Penetapan unit kerja pelayanan yang dikecualikan dari kebijaksanaan 5 (lima) hari kerja berdasarkan hasil inventarisasi dilakukan (Romawi II huruf B angka 3e Lampiran Kepmenpan 8/1996):

    1)    untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

    2)    untuk lembaga pemerintah di tingkat daerah, termasuk unit kerja pelayanan di lingkungan badan usaha milik daerah ditetapkan oleh menteri dalam negeri sesuai usulan gubernur kepala daerah tingkat I, dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang menjadi dasar hukum pengaturan sistem kerja shift bagi PNS yang bekerja khususnya di unit kerja pelayanan yang memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit atau pemadam kebakaran adalah Kepmenpan 8/1996.

     

    Akan tetapi, dilihat lagi di mana unit kerja pelayanan itu bekerja, apakah di lembaga pemerintah di tingkat pusat atau daerah. Setelah dilakukan inventarisasi, pengaturan waktu kerja yang diatur secara bergilir (shift) ditetapkan Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan prosedur yang kami sebutkan di atas.

     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    2.    Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;

    3.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;.

     
    Referensi:

    http://bkn.go.id/in/component/consultation/?start=8692, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 15.30 WIB

     

    Tags

    waktu kerja
    rumah sakit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!