Selamat siang. Saya mau bertanya, pantaskah seorang bos memaki-maki karyawan dan tak jarang melempar barang ke arah karyawan dan mengatakan kata-kata kasar (‘kebun binatang’) dari mulutnya, dan yang paling tidak enak buat kami karyawannya yaitu main potong gaji. Contohnya saja saya di divisi gudang sekaligus pengiriman barang, tidak hanya sekali atau dua kali saya yang bayar uang jalan sendiri, jika saya tanya, tidak jelas atas dasar apa saya yang menanggung uang jalan tersebut. Saya minta tolong kepada saudara/i yang mengerti hukum apakah hal itu wajar atau tidak? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan hal-hal yang Anda sampaikan, berikut kami uraikan satu-persatu perbuatan atasan Anda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Memaki-Maki Karyawan
Kami menerima informasi yang terbatas dari Anda mengenai apakah perbuatan memaki-maki tersebut dilakukan di depan orang banyak atau tidak. Apabila perbuatan memaki-maki karyawan dengan perkataan ‘kebun binatang’ yang dilakukan oleh bos/atasan Anda diucapkan di depan banyak orang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Penghinaan yang dilakukan oleh atasan Anda ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda palingbanyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai perbuatan atasan Anda yang melemparkan barang kepada karyawannya, apabila perbuatan melempar barang tersebut dilakukan hingga mengakibatkan luka pada karyawannya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
Ketentuan pidana tentang penganiayaan dapat kita temukan dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. R.Soesilo, dalam penjelasan Pasal 351 KUHP, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apa yang diartikan dengan penganiayaan. Menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Ditinjau dari hukum ketenagakerjaan, pada dasarnya setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas [Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”)]:
a.kesempatan dan kesehatan kerja;
b.moral dan kesusilaan; dan
c.perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Mengacu pada pasal tersebut, menjawab pertanyaan Anda mengenai pantas atau tidaknya perbuatan memaki-maki karyawan dan melempar karyawan dengan barang yang dilakukan oleh atasan Anda, maka kami menjawab hal tersebut tidak pantas dilakukan karena tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
c. Pemotongan Gaji Yang Tidak Sah
Poin lain yang Anda singgung adalah perihal pemotongan gaji semena-mena oleh atasan Anda. Jika pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”).
Selain itu, ganti rugi juga dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian (Pasal 23 ayat (1) PP 8/1981). Besarnya ganti rugi tersebut harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari besarnya upah pekerja [lihat Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 24 ayat (1) jo. ayat (2) PP 8/1981].
Dengan demikian, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Tredi Wibisaka, S.H. dalam artikel Kasus Pemotongan Gaji Karyawan Secara Tidak Sah, apabila pemotongan upah yang dilakukan oleh atasan Anda bukan karena kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan juga karena Anda selaku pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemotongan gaji yang Anda alami secara hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
Jadi, uang jalan yang dibebankan kepada Anda, yang memotong gaji Anda, pada dasarnya tidak dapat dilakukan oleh perusahaan.