Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP

Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP
M. Naufal Fileindi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP

PERTANYAAN

Terkait kejahatan dalam Pasal 65, apa yang dimaksud dengan comulatie?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    Saya asumsikan yang anda maksud dengan Pasal 65 dalam pertanyaan anda adalah Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memang mengatur mengenai gabungan tindak pidana (concursus).

     

    Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP adalah mengenai pengakumulasian/penggabungan tindak pidana yang dikenal dengan nama concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang. Concursus bisa dianggap sebagai kebalikan dari penyertaan tindak pidana, yaitu keadaan ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
     

    Selengkapnya, Pasal 65 KUHP berbunyi sebagai berikut:

     

    (1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

     

    Singkatnya, Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.

     

    Pidana pokok diatur dalam Pasal 10 (a) KUHP, yang terdiri dari:

    (i).      Pidana mati;

    (ii).     Pidana penjara;

    (iii).      Pidana kurungan;

    (iv).      Pidana denda; dan pidana tutupan

     

    Dengan demikian, apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.

     

    Contoh: dalam rentang waktu 5 tahun seseorang melakukan pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Ketiga tindakan tersebut apabila diakumulasikan menjadi total 22 tahun 2 bulan, namun hal ini tidak dapat serta merta diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pidana terberat di sini adalah pidana penjara 15 tahun yang diterapkan kepada tindak pidana pembunuhan dan sepertiga dari 15 tahun adalah 5 tahun, sehingga pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut adalah 20 tahun meskipun secara akumulatif orang tersebut patut dipenjara selama 22 tahun 2 bulan.

     

    Demikian jawaban saya, semoga menjawab pertanyaan Saudara.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

    Tags

    hukum
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!