Tentang Kumulasi Pidana dalam Pasal 65 KUHP
PERTANYAAN
Terkait kejahatan dalam Pasal 65, apa yang dimaksud dengan comulatie?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Terkait kejahatan dalam Pasal 65, apa yang dimaksud dengan comulatie?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Saya asumsikan yang anda maksud dengan Pasal 65 dalam pertanyaan anda adalah Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memang mengatur mengenai gabungan tindak pidana (concursus).
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP adalah mengenai pengakumulasian/penggabungan tindak pidana yang dikenal dengan nama concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang. Concursus bisa dianggap sebagai kebalikan dari penyertaan tindak pidana, yaitu keadaan ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang.
Selengkapnya, Pasal 65 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Singkatnya, Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Pidana pokok diatur dalam Pasal 10 (a) KUHP, yang terdiri dari:
(ii). Pidana penjara;
(iii). Pidana kurungan;
(iv). Pidana denda; dan pidana tutupan
Dengan demikian, apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.
Contoh: dalam rentang waktu 5 tahun seseorang melakukan pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Ketiga tindakan tersebut apabila diakumulasikan menjadi total 22 tahun 2 bulan, namun hal ini tidak dapat serta merta diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pidana terberat di sini adalah pidana penjara 15 tahun yang diterapkan kepada tindak pidana pembunuhan dan sepertiga dari 15 tahun adalah 5 tahun, sehingga pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut adalah 20 tahun meskipun secara akumulatif orang tersebut patut dipenjara selama 22 tahun 2 bulan.
Demikian jawaban saya, semoga menjawab pertanyaan Saudara.
Terima kasih.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?