Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia

Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia
Muhammad Aris Marasabessy, S.H., M.H.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia

PERTANYAAN

Regulasi/ketentuan HKI manakah yang dapat menaungi aspek budaya dan pengetahuan tradisional di Indonesia, karena sampai saat ini yang saya tahu pengakuan terhadap aspek budaya dan pengetahuan tradisional bertaraf internasional hanya bisa dilakukan di UNESCO, itupun dengan beberapa kekurangannya. Hal-hal apa saja yang bisa kami lakukan dalam memproteksi aspek tersebut diatas? Apalagi dengan adanya UU Warisan Nasional Malaysia, terutama pada pasal 69 dan 70. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya,
     

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam perkembangan perlindungan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dikenal dengan berbagai macam perlindungan yang menaungi berbagai macam aspek yaitu antara lain Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud tesebut di atas merupakan fasilitas yang diberikan oleh Negara untuk melindungi segenap warga negaranya yang memiliki kekayaan dalam bentuk intelektual.

     

    Akan tetapi perlu kita ketahui bahwa sebenarnya perlindungan akan hal-hal tersebut belum termasuk dalam perlindungan terkait dengan Aspek Budaya dan Pengetahuan Tradisional dimana hal tersebut memang menurut saya telah secara nyata merugikan masyarakat tradisional.Baik dari segi budaya maupun pengetahuan tradisional yang lahir dalam lingkup masyarakat dalam sebuah daerah yang pada akhirnya dapat memberikan peluang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk secara sepihak mengklaim hak kekayaan komunal milik masyarakat tradisional.

     

    Terkait dengan pertanyaannya tentang regulasi dan ketentuan yang mengatur, dapat saya jelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (“RUU PTEBT”).Namun sampai saat ini UU tersebut tidak kunjung disahkan.

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
     

    Walau begitu menurut saya ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) juga dapat digunakan sebagai bahan dan bentuk perlindungan terkait dengan Pengetahuan Tradisional.KarenaPengetahuan Tradisional itu sendiri tercipta atas dasar pemikirian dan kreasi dari manusia baik hal tersebut merupakan bagian ilmu pengetahuan budaya, seni maupun sastra.Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan bahwa:

     
    Pasal 1 angka 3 (UUHC)

    Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu menurut saya perlindungan terkait dengan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional secara tidak langsung sebenarnya telah diatur sejalan dengan ketentuan tersebut di atas. Lebih lanjut apabila dilihat dari sistem Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights yang ditetapkan dalam bidang Industri, Ilmu Pengetahuan, sastra dan seni maka secara logis hal tersebut juga merupakan bagian pengetahuan tradisional. Di mana proses dari pengetahuan tradisional adalah merupakan hasil inovasi maupun kreasi dari manusia baik dari segi pengetahuan, seni dan sastra.

     

    Terkait dengan pengakuan terhadap aspek budaya dan pengetahuan tradisional memang sampai saat ini hanyalah United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (“UNESCO”) yang dapat melakukan dan memverifikasi terkait dengan hal-hal yang dianggap sebagai warisan budaya di dunia. Ini karena UNESCO adalah lembaga atau badan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) pada tahun 1945 yang dikhususkan untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 konstitusi UNESCO).

     

    Untuk Indonesia sendiri, UNESCO telah mengakui Taman Nasional Komodo, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, Taman Nasional Lorents, Hutan Tropis Sumatera (taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan), Batik Indonesia dan yang terakhir pada tahun 2012 adalah pengakuan kepada Lanskap Budaya Provinsi Bali sebagai situs warisan dunia (http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Situs_Warisan_Dunia_UNESCO).

     

    Terkait dengan pertanyaan kedua,memang benar saat ini negara tetangga kita Malaysia telah mempunyai sebuah Undang-Undang Tahun 2005 AKTA 645 tentang Warisan Kebangsaan (“UU Warisan Kebangsaan Malaysia”) dimana pada pasal 69 dan pasal 70 sangat mengancam kebudayaan dan warisan negara lain yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar apabila secara serampangan dan sepihak Malaysia mengklaim kebudayaan-kebudayaan dari dan milik negara lain khususnya Indonesia dengan memakai dalil-dalil yang terdapat pada pasal 69 dan pasal 70.

     
    Pasal 69 UU Warisan Kebangsaan Malaysia

    “Mana-mana Warisan Kebangsaan yang dipunyai atau dimiliki oleh mana-mana orang selain Kerajaan Persekutuan atau Kerajaan Negeri boleh terus berada dalam milikan pemunya, penjaga atau pemegang amanahnya”

     
    Pasal 70 UU Warisan Kebangsaan Malaysia

    1.    Maka tidak boleh ada pertukaran berkenaan dengan pemunyaan mana-mana Warisan Kebangsaan kecuali melalui :

    (a)pewarisan;atau
    (b) penjualan, dengan kelulusan Pesuruhjaya terlebih dahulu.

     

    2.    Jika pemunya, penjaga atau pemegang amanah berniat untuk menjual suatu Warisan Kebangsaan, pemunya, penjaga atau pemegang amanah itu hendaklah memberi keutamaan kepada Pesuruhjaya untuk membeli Warisan Kebangsaan itu pada nilai yang dipersetujui atau atas arahan Pesuruhjaya untuk diuruskan mengikut apa-apa cara yang difikirkan patut oleh Pesuruhjaya.

     

    3.    Jika terdapat apa-apa pertikaian antara Pesuruhjaya dengan pemunya mengenai pampasan yang munasabah bagi Warisan Kebangsaan itu, pertikaian itu hendaklah dirujukkan kepada Menteri yang keputusannya adalah muktamad.

     

    4.    Jika suatu penjualan telah dilakukan menurut perenggan (l)(b), pemunya, penjaga atau pemegang amanah dan pembeli hendaklah memberitahu secara bertulis kepada Pesuruhjaya dalam masa tiga puluh hari selepas pertukaran pemunyaan dan Pesuruhjaya hendaklah menyebabkan dibuat pindaan yang perlu dalam Daftar.

     

    Apabila dilihat dari pasal-pasal tersebut di atas, maka secara gramatikal dapat kita artikan bahwa setiap komunitas, maupun perorangan terkait dengan kepemilikan warisan kebangsaan yang ada padanya atau pada komunitasnya dapat didaftarkan sebagai warisan kebangsaan yang dimiliki olehnya atau oleh negara. Kemudian yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah pasal 70 ayat 2 tersebut di atas dijelaskan bahwa pemilik warisan nasional apabila hendak untuk menjual kepada pihak ketiga maka pemilik harus memberikan prioritas pertama kepada komisioner warisan nasional. Dalam hal ini yang mewakili pemerintah Malaysia.

     

    Oleh karena itu maka upaya untuk melindungi aspek-aspek yang telah disebutkan di atas, menurut saya tidak dapat bergantung pada ketentuan-ketentuan hukum yang belum diundangkan.Melainkan dibutuhkan peran aktif warga negara maupun pemerintah daerah untuk tetap melakukan pendaftaran dan pengumuman secara besar-besaran milik daerah-daerah tersebut yang terkait dengan PTEBT pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Tujuannya agar setiap produk maupun budaya yang lahir sebagai PTEBT dapat mendapatkan perlindungan yang memadai.

     

    Selain itu masyarakat juga harus berperan aktif mendorong pemerintah untuk memberikan segala macam daya dan upaya untuk memberikan perlindungan PTEBT kepada masyarakat Indonesia atau produk-produk yang bersifat traditional knowledge sehingga kepemilikan-kepemilikan yang lahir dari PTEBT tidak dapat diklaim oleh negara lain.Dan pada akhirnya hal tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh anak Bangsa Indonesia.

     
     
     
     
    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
    2. Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’S)
     
    Referensi
    1. UNESCO Constitution
    2. Undang-Undang Malaysia Tahun 2005 AKTA 645 tentang Warisan Kebangsaan
    3. http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Situs_Warisan_Dunia_UNESCO

        

    Tags

    hukum
    hki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!