Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Hukum Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Hukum Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial

Sanksi Hukum Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Hukum Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial

PERTANYAAN

Jika ada oknum murid yang didukung oleh orang luar sekolah (mantan guru sekolah tersebut), sampai ada murid yang membawa orang tuanya, agar anak yang masih sekolah pindah dari sekolah tersebut sampai mengejek dan menjelekkan nama guru melalui jejaring sosial, apakah itu termasuk pelanggaran?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 4 Februari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

     

     

    Perbuatan mengejek dan menjelekkan yang dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, termasuk tindak pidana pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan Pasal 310 KUHP.

     

    Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, kami menangkap hal berikut: seorang murid bersama mantan guru sekolah tersebut dan seorang murid lain bersama orang tuanya mengejek dan menjelekkan nama guru lain (yang masih mengajar di sekolah tersebut) melalui jejaring sosial. Yang mana hal tersebut dilakukan agar murid-murid di sekolah tersebut pindah sekolah. Karena perbuatan ini, para pelaku dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik.

     

    Pencemaran Nama Baik

    Pencemaran nama baik diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang kejahatan, khususnya dalam Pasal 310 KUHP, bukan diatur dalam Buku Ketiga KUHP tentang pelanggaran. Jadi, menjawab pertanyaaan Anda, perbuatan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan tindak pidana pelanggaran.

     

    Untuk mengetahui apakah perbuatan para pelaku yang mengejek atau menjelekkan nama guru di sekolah tersebut termasuk pencemaran nama baik, kita mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

     

    Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4500,- yang terdapat dalam pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:

     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 310 KUHP menjadi paling banyak Rp4.500.000,00.

     

    Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan (hal. 225).

     

    Jadi, jika perbuatan mengejek dan menjelekkan tersebut dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 KUHP ini.

     

    Penghinaan Menurut UU ITE

    Selain itu, Anda menyebutkan bahwa perbuatan mengejek tersebut juga dilakukan di jejaring sosial. Oleh karena itu, kami juga akan menjawab pertanyaan Anda melalui pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

     

    Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

     

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

     

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan di jejaring sosial ini dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? dan Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju.

     

    Perlu Anda ketahui, ancaman pidana yang terdapat dalam KUHP berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

     

    Dengan demikian, apabila perbuatan murid memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik, baik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka ancaman pidananya adalah setengah dari ancaman pidana yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Ini dengan asumsi bahwa usia murid tersebut di bawah 18 tahun.

     

    Meski demikian, kami menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah. Bagaimanapun juga, langkah hukum hendaknya dijadikan upaya terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan. Pihak sekolah bisa memediasi guru dan murid sebagai upaya penyelesaian secara internal sekolah. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     

    Tags

    menghina
    guru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!