KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Tidak Diberikan Buku Manual dan Buku Perawatan Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jika Tidak Diberikan Buku Manual dan Buku Perawatan Mobil

Jika Tidak Diberikan Buku Manual dan Buku Perawatan Mobil
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Tidak Diberikan Buku Manual dan Buku Perawatan Mobil

PERTANYAAN

Apakah terjadi pelanggaran pidana ketika dealer mobil tidak memberikan manual book dan buku servis dengan alasan belum keluar di seluruh Indonesia ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) tidak ada yang secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada konsumen.

     

    Akan tetapi, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa

     

    (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

    j.     tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Berdasarkan Kamus Online Merriam-Webster, manual (noun) atau yang Anda sebut dengan manual book diartikan sebagai:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “a small book that gives useful information about something”

     

    Dari pengertian di atas, dapat kita katakan bahwa manual book atau buku panduan, adalah buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang mobil yang Anda beli.

     

    Oleh karena itu, jika dealer mobil tersebut tidak mencantumkan atau dalam hal ini tidak memberikan manual book atau buku panduan kepada Anda, maka dapat dikatakan penjual mobil tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

     

    Mengenai buku servis, pada umumnya, bagi dealer mobil, buku tersebut dianggap penting. Karena dari buku tersebut bisa diketahui bagaimana riwayat pemeriksaan atau service kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Supervisor Honda Union Plaju, Hendra, sebagaimana kami kutip dari artikel Pemilik Harus Bawa Buku Servis dari website Sriwijaya Post.

     

    Selain itu, buku servis tersebut juga penting terkait dengan garansi mobil. Garansi mobil menjadi tidak berlaku jika buku service hilang/cacat/rusak. Demikian seperti dicontohkan dalam artikel Garansi Sepeda Motor Honda dari laman Honda Cengkareng.

     

    Pada dasarnya baik buku manual dan buku servis merupakan bagian yang penting dari mobil tersebut untuk memudahkan konsumen dalam menggunakan mobil yang dibelinya dan untuk perawatan mobil tersebut ke depannya, serta merupakan satu kesatuan dengan mobil. Oleh karena itu, jika dari awal dealer mobil tidak memberitahukan bahwa ada kesulitan untuk memberikan buku manual dan buku servis, maka si penjual dapat dianggap melanggar Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen:

     
    Kewajiban pelaku usaha adalah:

    b.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

     

    Akan tetapi, atas pelanggaran pasal tersebut, tidak diatur ketentuan pidananya. Terkait buku servis, yang dapat Anda lakukan hanyalah menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum jika ketiadaan buku servis tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda di kemudian hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     
    Referensi:

    1.     http://palembang.tribunnews.com/03/03/2011/pemilik-harus-bawa-buku-servis, diakses pada 6 Februari 2014 pukul 14.10;

    2.     http://www.hondacengkareng.com/garansi-sepeda-motor-honda/, diakses pada 6 Februari 2014 pukul 14.25.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!