Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Perceraian karena Talak Satu

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tentang Perceraian karena Talak Satu

Tentang Perceraian karena Talak Satu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Perceraian karena Talak Satu

PERTANYAAN

Ada suatu kondisi dimana seorang suami (mualaf, pengetahuan agama tentang perceraian masih minim) digugat cerai istrinya, dan sudah melalui proses pengadilan dan diputuskan cerai dengan talak satu. Pertanyaannya: 1. Apakah itu artinya mereka sudah sah bercerai secara agama dan negara? 2. Apakah masing-masing istri atau suami sudah boleh menikah dengan orang lain pada kondisi perceraian itu? 3. Apakah perceraian talak satu juga dibuktikan dengan akta cerai? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perceraian dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Kemudian dengan kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengena masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Februari 2014.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Talak Satu
    Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai talak satu. Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100) mengatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak/talaq, yaitu talaq hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
     
    Sayuti Thalib dalam buku yang sama (hal. 103) menjelaskan mengenai talaq satu atau talaq dua ini disebut juga talaq raj’i atau talak ruj’i, yaitu talaq yang masih boleh dirujuk.
     
    Mengenai talak raj’i ini dapat kita jumpai pula pengaturannya dalam dalam Pasal 118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berbunyi:
     
    Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
     
    Anda mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah bercerai dengan talak. Berdasarkan hal tersebut, walaupun pada awalnya istri yang menggugat cerai suaminya, namun pada akhirnya perceraian diputus karena talak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah diputus cerai oleh pengadilan agama dan bercerai karena talak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 KHI.
     
    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
     
    Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
     
    Cara mengajukan talak diatur dalam Pasal 129 - Pasal 131 KHI berbunyi:
     
    Pasal 129 KHI:
    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
     
    Ini artinya, dalam kasus tersebut suamilah yang menjatuhkan talak kepada istrinya di pengadilan agama. Di samping itu, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di pengadilan agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila talak dijatuhkan di muka pengadilan oleh suami, maka pasangan suami istri tersebut telah sah bercerai, baik secara hukum agama, maupun secara hukum negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
     
    Apakah Setelak Talak Satu Boleh Menikah?
    Selain itu, Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
     
    Dengan kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah. Hal ini karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.[1]
     
    Mengenai masa iddah atau masa tunggu dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat (2) KHI:
     
    Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
    1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
    2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
    3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
    4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
     
    Apakah Perceraian Talak Satu Dapat Dibuktikan Dengan Akta Cerai?
    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[2]
     
    Mengenai pembuktian cerai talak satu dengan akta cerai, pada dasarnya memang setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak, rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. [3]
     
    Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[4]
     
    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]
     
    Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[7]
     
    Dengan demikian, pada dasarnya perceraian pasangan muslim telah sah saat dijatuhkannya putusan di pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan pengadilan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk kemudian disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
     
    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perceraian dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta.

    [1] Pasal 12 ayat (1) dan (2) KHI dan Pasal 153 ayat (1) KHI
    [2] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975
    [3] Pasal 131 ayat (5) KHI
    [4] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)
    [5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
    [6] Pasal 63 Perpres 96/2018
    [7] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!