Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah File Sharing Melanggar Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah File Sharing Melanggar Hak Cipta?

Apakah File Sharing Melanggar Hak Cipta?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah File Sharing Melanggar Hak Cipta?

PERTANYAAN

Pertanyaan saya singkat saja, apakah file musik dan lagu yang beredar di internet sharing termasuk pelanggaran hak cipta? kalau iya, jika dikualifikasikan termasuk pelanggaran yang mana? Dan aturan hukum untuk menanggulanginya diatur di mana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos

    Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos

     

     

    Pada dasarnya setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi, wajib mendapatkan izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Internet Sharing maupun File Sharing, berpotensi melanggar hak cipta karena lebih sering dilakukan tanpa izin. Adanya penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pengumuman, dalam proses internet/file sharing tanpa izin dari pencipta/pemegang hak cipta adalah pelanggaran hak cipta.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Bicara mengenai file yang berisi lagu dan musik yang disebarkan melalui aplikasi internet sharing, ada baiknya kita melihat dulu arti dari internet sharing itu sendiri.  

     

    Internet sharing atau Internet Connection Sharing (ICS) sebagaimana yang pengertiannya saya kutip dari about.com dan saya terjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah fitur yang ada dalam komputer-komputer berbasis Windows yang memungkinkan beberapa komputer tersambung ke internet dengan menggunakan satu sambungan internet. 

     

    Sedangkan aplikasi yang memungkinkan penyebaran file-file lagu dan musik di internet, secara lebih khusus lagi disebut sebagai fitur File Sharing. File Sharing adalah aktivitas berbagi atau memberikan akses kepada informasi digital seperti dokumen, multimedia (audio/video), gambar, program komputer, e-book, dan lain-lain. Penyebaran ini bisa dilakukan untuk pribadi maupun publik dengan jaringan yang memiliki tingkat berbagi yang berbeda atau bisa juga disebut P2P (peer-to-peer).

     

    Kedua sambungan tadi berpokok pada istilah “sharing” yang artinya ada peristiwa di mana suatu Ciptaan dapat berpindah dari satu komputer ke komputer lain dengan menggunakan fitur tersebut. Penyebaran atau pertukaran file dalam era internet memang sudah lintas negara sehingga harus ada aturan yang sama-sama dipegang oleh negara-negara di dunia.

     

    Untuk menjawab pertanyaan anda, ada baiknya kita telusuri aturan mengenai hak cipta yang berlaku di dunia, yaitu Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Berne Convention). Berne Convention berlaku bagi negara-negara penandatangan konvensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1:

     

    “The countries to which this Convention applies constitute a Union for the protection of the rights of authors in their literary and artistic works.”

     

    Kemudian pada Pasal 2 angka 1 diatur pula mengenai ciptaan apa saja yang dilindungi, sebagaimana berikut ini.

     

    “The expression “literary and artistic works” shall include every production in the literary, scientific and artistic domain, whatever may be the mode or form of its expression, such as books, pamphlets and other writings; lectures, addresses, sermons and other works of the same nature; dramatic or dramatico-musical works; choreographic works and entertainments in dumb show; musical compositions with or without words; cinematographic works to which are assimilated works expressed by a process analogous to cinematography; works of drawing, painting, architecture, sculpture, engraving and lithography; photographic works to which are assimilated works expressed by a process analogous to photography; works of applied art; illustrations, maps, plans, sketches and three-dimensional works relative to geography, topography, architecture or science.”

     

    Dan Pasal 2 angka 6 menegaskan bahwa Ciptaan tersebut harus mendapatkan perlindungan di negara-negara penandatangan konvensi.

     

    “The works mentioned in this Article shall enjoy protection in all countries of the Union. This protection shall operate for the benefit of the author and his successors in title.”

     

    Sedangkan Pasal 9 angka 1 dari Berne Convention menyatakan : “Authors of literary and artistic works protected by this Convention shall have the exclusive right of authorizing the reproduction of these works, in any manner or form.”

     

    Aturan yang bersumber dari kesepakatan negara-negara di dunia inilah yang kemudian diadopsi oleh negara-negara penandatangan konvensi, salah satunya adalah Indonesia. Dalam hukum hak cipta Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), diatur mengenai bagaimana hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta wajib mendapatkan perlindungan.   

     

    Pasal 8

    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

     

    Pasal 9

    (1)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    a.    penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    penerjemahan Ciptaan;

    d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.     penyewaan Ciptaan.

    (2)  Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3)  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

     

    Sesuai dengan aturan pada Pasal 9 ayat (2) di atas, maka setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana disebutkan pada ayat (1), wajib mendapatkan izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Internet Sharing maupun File Sharing, berpotensi melanggar hak cipta karena lebih sering dilakukan tanpa izin. Adanya penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pengumuman, dalam proses internet/file sharing tanpa izin dari pencipta/pemegang hak cipta adalah pelanggaran hak cipta.

     

    Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap adanya peristiwa penerbitan, penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman suatu ciptaan, dalam hal ini lagu atau musik, diatur pada Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC sebagai berikut.

     

    (1)  ….

    (2)  ….

    (3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!