Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saham Sebagai Objek Waris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Saham Sebagai Objek Waris

Saham Sebagai Objek Waris
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Saham Sebagai Objek Waris

PERTANYAAN

Dalam hal pemegang saham meninggal dunia apa sahamnya dapat diwariskan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu sedikit tentang konsep harta waris sebagai objek waris. Irma Devita Purnamasari dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris mengatakan bahwa prinsip pewarisan adalah sebagai berikut (hal. 1-2):

    1.    Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian (Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata”)

    2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata) dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa

    Eksekusi Saham yang Digadaikan dalam Bursa
     

    Untuk mengetahui apakah saham termasuk dalam harta yang dapat diwariskan atau tidak, terlebih dahulu kita ketahui tentang saham. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Definisi Saham dan Obligasi, istilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), namun UU tersebut tidak memberikan definisi saham.

     

    Akan tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT dan Pasal 31 ayat (1) UUPT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 1 angka 1 UUPT:

    “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

     

    Pasal 31 ayat (1) UUPT:

    “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

     

    Karena Anda mengatakan mengenai “pemegang saham”, ini berarti saham tersebut telah menjadi milik dari pemegang saham, bukan saham yang belum dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal saham tersebut milik si pemegang saham, maka saham tersebut dapat diwariskan. Ini karena berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.

     

    Selain itu, mengenai pewarisan saham ini juga diatur dalam Pasal 57 UUPT, yang berbunyi:

     

    (1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

    a.    keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

    b.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

    c.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

     

    Berdasarkan pasal tersebut, pemindahan hak atas saham yang berkenaan dengan kewarisan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kewarisan termasuk pemindahan hak atas saham. Artinya, saham tersebut bisa dijadikan objek waris.

     

    Selain itu, pasal lain yang juga mempertegas mengenai pewarisan saham adalah Pasal 56 ayat (3) UUPT, yaitu direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Kemudian menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.

     

    Terkait dengan saham sebagai objek waris, Irma Devita mengatakan bahwa jika saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang (misalnya karena pewarisan), maka harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham (hal. 132). Hal ini karena Pasal 52 ayat (5) UUPT berbunyi:

     

    “Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”

     

    Sebagai contoh, sebagaimana yang kami sarikan dari buku Irma Devita (Ibid, hal. 131-132), sebuah perseroan bernama PT Gilang Gemilang didirikan oleh Pak Syahrul bersama mitranya, Pak Sigit, dengan komposisi saham: Pak Syahrul 50% dan Pak Sigit 50%. Pak Syahrul meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri (Ny. Milana) dan tiga orang anak. Sebagai istri, Ny.Milana memiliki pertimbangan bahwa saham itu merupakan peninggalan almarhum sehingga mereka harus tetap melanjutkannya.

     

    Dengan meninggalnya Pak Syahrul, seluruh saham yang terdaftar atas namanya beralih kepada seluruh ahli warisnya. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pemilikan saham secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (5) UUPT. Dalam hal demikian, seluruh ahli waris Pak Syahrul dapat menunjuk Ny. Milana sebagai wakil, maka pemegang saham PT Gilang Gemilang menjadi Ny. Milana 50% dan Pak Sigit 50%. Lebih lanjut Irma Devita mengatakan bahwa di antara ahli waris Pak Syahrul juga bisa dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham sejumlah 50% tersebut sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     
    Referensi:

    Irma Devita. 2012. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris.Bandung: Kaifa.

     

    Tags

    saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!