Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah desa boleh melakukan pungutan desa dari masyarakatnya? Jika boleh, apa istilah tepat untuk pungutan dimaksud, apakah retribusi desa atau pajak desa atau ada istilah lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah desa yang hendak melakukan pungutan desa dari masyarakat tentu harus ada dasar hukumnya tersendiri. Sebab, pemerintah desa tidak dapat begitu saja melakukan pungutan desa.

    Sedangkan dalam konteks pendapatan desa, jika pemerintah desa menerima dana dari masyarakatnya, hal ini termasuk swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa. Bagaimana bunyi ketentuan pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 November 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

    Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

    Sebelum menjawab tentang apakah desa boleh melakukan pungutan, kami akan membahas tentang kedua istilah yang Anda sebutkan, yakni retribusi dan pajak daerah berdasarkan UU 1/2022. Apa itu retribusi daerah? Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[1]

    Lalu, apa pajak daerah itu? Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]

     

    Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang Dialokasikan kepada Desa

    Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.[3]

    Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah itu dilakukan berdasarkan ketentuan: [4]

    1. 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
    2. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

     

    Pungutan Desa

    Kemudian menyambung pokok pertanyaan Anda, apakah desa boleh melakukan pungutan? Sebenarnya kami kurang jelas mengenai pungutan seperti apa yang Anda maksud. Adapun istilah pungutan yang dikenal dalam UU Desa yakni berkaitan dengan perancangan/penyusunan peraturan desa. Rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.[5]

    Dari rumusan ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa pungutan desa harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang telah dievaluasi oleh bupati/walikota. Namun sayangnya, UU Desa tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pungutan tersebut.

    Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.

     

    Pungutan Desa Termasuk Pendapatan Desa?  

    Patut Anda ketahui, pajak, retribusi, atau pungutan yang Anda maksud adalah dalam konteks keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban desa ini menimbulkan beberapa hal, salah satunya pendapatan desa.[6]

    Pendapatan desa bersumber dari: [7]

    1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
    2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
    4. alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
    5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
    6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    7. lain-lain pendapatan desa yang sah.

    Melihat sumber-sumber pendapatan desa di atas, maka apabila ditanya apakah desa boleh melakukan pungutan, jawabannya boleh. Tetapi perlu digarisbawahi, pungutan desa tersebut termasuk swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa, dan bukan pajak daerah maupun retribusi daerah. Sehingga, pemerintah diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi masyarakat dalam hal ini, pungutan desa.

    Terkait contoh peraturan desa tentang pungutan dan hal-hal apa saja yang boleh diterapkan pungutan dapat Anda simak dalam Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa.

    Demikian jawaban dari kami tentang apakah desa boleh melakukan pungutan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    [1] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”)

    [2] Pasal 1 angka 21 UU 1/2022

    [3] Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)

    [4] Pasal 97 ayat (2) PP Desa

    [5] Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [6] Pasal 71 UU Desa

    [7] Pasal 72 ayat (1) UU Desa

    Tags

    dana desa
    desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!