Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?

Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?

PERTANYAAN

Apakah pihak bank bisa melelang agunan sedangkan kami masih membayar cicilan walaupun kurang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya turut prihatin dengan permasalahan yang Anda hadapi dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa ada beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan pemberian pinjaman oleh Bank kepada orang yang meminjam dana (Debitur).

     

    Pertama adalah ketentuan legi generali-nya yang terdapat dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), tentang Pinjam Meminjam terjemahan Prof. R. Subekti), yang selengkapnya akan kami kutip sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
     

    “Pinjam-Meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

     

    Selanjutnya ada juga  ketentuan mengenai pinjaman (Kredit) yang diberikan oleh Bank, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Butir 16 Undang-Undang No.7 Tahun 1992tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 (“UU Perbankan”), yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

     

    Selain itu, dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa agunan yang Anda maksud adalah berupa benda tidak bergerak yang dimiliki dengan dasar Hak Milik, Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Negara, yang dalam koridor Hukum Jaminan, tunduk pada ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari Pasal 1332-1334 KUH Perdata tentang Piutang-Piutang yang diistimewakan pada umumnya.

     

    Adapun definisi mengenai Hak Tanggungan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. 

     

    Lebih lanjut, hubungan hukum antara Bank selaku pemberi Kredit (Kreditor) dan Nasabah selaku peminjam dana (Debitor) akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Kredit yang bersifat mengikat (Vide: Pasal 1338 KUH Perdata) dan wajib untuk dilaksanakan (Vide: Pasal 1234 jo. 1239 KUH Perdata).Sedangkan pemberian agunan oleh Anda selaku debitur kepada pihak Bank akan dituangkan dalam perjanjian pengikatan jaminan yang sifatnya accesoir (tambahan) dan mengikuti pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian utamanya (pokok).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam Perjanjian Kredit biasanya terdapat klasula-klausula yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para Pihak.Misalnya kewajiban Anda untuk membayar cicilan kredit tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati dengan pihak Bank beserta bunga atau pinaltinya, dan juga dalam hal adanya cidera janji (wanprestasi) dari debitur serta bagaimana penyelesaian kredit yang dapat dilakukan oleh Bank selaku kreditur.

     

    Sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:

    a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

    b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

    c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

    d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     

    Dengan demikian, apabila cicilan yang Anda bayarkan adalah kurang dari yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kredit, maka Bank sebelumnya dapat memberikan Surat Peringatan atau somasi (sebelum terjadinya wanprestasi) sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata, yaitu agar debitor melaksanakan kewajibannya. Apabila setelah diperingatkan dalam tenggat waktu yang wajar, Anda masih belum dapat memenuhi kewajiban Anda selaku debitur, maka Bank selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Vide: Pasal 6 UU Hak Tanggungan)

     

    Sebagai tambahan referensi untuk Anda dan para pembaca lainnya, Victor Hutabarat, SH selaku mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa pada umumya nilai jaminan akan selalu lebih besar dari nilai hutang, ini adalah perwujudan dari asas kehati-hatian (prudential) yang selama ini dipegang teguh oleh Bank selaku penyalur kredit.

     

    Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga berguna dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:
    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    3.       Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998
    4.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

     

    Tags

    hukum
    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!