KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sekretaris Daerah Termasuk Pejabat Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Sekretaris Daerah Termasuk Pejabat Negara?

Apakah Sekretaris Daerah Termasuk Pejabat Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sekretaris Daerah Termasuk Pejabat Negara?

PERTANYAAN

Sekretaris daerah adalah jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota. Apakah sekretaris daerah kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai pejabat negara dan diperbolehkan mendapat fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada pejabat negara? Tolong Pak penjelasannya dan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlu Anda ketahui, pada 2014 kini telah berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU Kepegawaian”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”).

     

    Selain itu, UU ASN juga telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (“UU 12/2008”) beserta peraturan pelaksanaannya.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?
     

    Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ASN. Berdasarkan UU ASN sekretaris daerah dapat menduduki beberapa jabatan berikut, yaitu:

    a.    Jabatan pimpinan tinggi madya [Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN serta penjelasannya] untuk sekretaris daerah provinsi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Jabatan pimpinan tinggi pratama [Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 115 ayat (1) UU ASN serta penjelasannya] untuk sekretaris daerah kabupaten/kota.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa sekretaris daerah kabupaten/kota memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Pasal 122 UU ASN.Menurut pasal ini, yang  termasuk pejabat negara yaitu:

    a.    Presiden dan Wakil Presiden;

    b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

    i.      Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    l.      Gubernur dan wakil gubernur;

    m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

    n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

     

    Dari sini, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU ASN, undang-undang ini tidak menyebutkan sekretaris daerah termasuk di dalamnya, yang mana hal ini berlaku pula untuk sekretaris daerah kabupaten/kota.

     

    Adapun kepala suatu daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara yang disebutkan dalam UU ASN hanya sampai pada bupati/walikota dan wakil bupati/ wakil walikota (Pasal 122 huruf m UU ASN). Dengan demikian, sekretaris daerah bukan merupakan pejabat negara dan tidak mendapatkan fasilitas seperti halnya yang diberikan kepada pejabat negara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

     

    Tags

    pejabat negara
    sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!