Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?

Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur bagi polisi untuk melakukan tembak di tempat? Apakah seorang polisi yang sedang tidak bertugas atau ketika pulang lalu di jalan bertemu segerombolan orang yang membahayakan masyarakat seperti gank motor bolehkah dia menembakkan pistol untuk melindungi masyarakat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Saya senang dengan pertanyaan ini.

     

    Begini, penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009). Pasal 5 ayat (1) Perkap No 1/2009 ini menyebutkan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari :

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?
     

    TAHAP 1 : kekuatan yang memiliki dampak pencegahan

    Mudahnya begini. Saat polisi berdiri menggunakan seragam, dia sudah menggunakan kekuatan tahap 1. Percaya tidak? Bayangkan misalnya ada polisi di perempatan jalan, pasti mencegah niat orang untuk melanggar/menjabret, bukan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    TAHAP 2: perintah lisan

    Oke. Lanjut. Kalau misalnya keberadaan polisi saja tidak membuat pelaku takut, maka polisi akan berteriak, “BERHENTI!!!” Saat polisi mengeluarkan suara, maka itulah kekuatan Polri tahap ke-2.

     

    TAHAP 3 : kendali tangan kosong lunak

    Misalnya orang tersebut tidak mau berhenti, dan terus mendekati petugas, petugas akan mencoba menahan dengan tangan. Saat tangan petugas bersentuhan dengan tubuh tersangka, itu adalah tahap ke-3.

     

    TAHAP 4 : kendali tangan kosong keras

    Tersangka ini tetap melawan, membuat petugas menggunakan gerakan bela diri untuk menghentikan tersangka. Ini adalah tahap ke-4.

     

    TAHAP 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri

    Jika sudah dibanting, diputer-puter, dan sebagainya tetap saja melawan, maka petugas dapat menggunakan senjata tumpul atau senjata kimia. Misalnya tongkat T, double stick, tongkat rotan, tameng dalmas, atau gas air mata. Ini adalah tahap ke-5.

     

    TAHAP 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat

    Nah, tahap terakhir barulah  seorang petugas menggunakan senjata api.

     

    Pengertian “TAHAP” di sini bukan berarti sesuatu yang harus berurutan. Sebab Pasal 5 ayat (2) Perkap No 1/2009 berbunyi:

    “Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka...”

     

    Kata kuncinya adalah MEMILIH.  Jadi misalnya seperti saya alami sendiri. Saat saya turun bersama pasukan mendatangi TKP perang kampung, dimana masyarakat lengkap membawa parang, panah, sampai dumdum (senjata api tradisional dengan menggunakan prinsip meriam, diawali dengan bubuk mesiu, dan diisi dengan pecahan beling, sekrup, dsb. Korban dumdum ini sering mengenai petugas dan masyarakat yang menyebabkan luka, kebutaan, hingga kematian), maka perintah saya jelas kepada anggota, “Bidik dan langsung tembak TSK yang membawa peralatan yang membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar!!!”

     

    Saya langsung MEMILIH tahap 6, sebab jika kita gunakan tahap yang lain, anggota saya dan masyarakat sekitar akan terancam nyawanya dengan senjata-senjata warga dari desa seberang.

     

    Jadi begitu pak. Misalnya ada geng motor yang membawa parang atau senjata api, maka polisi melogikakan, parang ditambah kecepatan motor dapat membunuh warga/petugas, maka penggunaan senjata api/tahap 6 bisa langsung digunakan. Sekedar ilustrasi, bayangkan simulasinya seperti Robocop sedang mempertimbangkan tersangka yang dilihat apakah berbahaya atau tidak. :)

     

    Namun, sejak berkembangnya isu tentang HAM di Indonesia, hingga orang yang tidak mengerti pun latah bicara tentang HAM, maka tindakan-tindakan kepolisian ini sangat empuk untuk dijadikan sasaran para politisi.

    Polisi sudah bertindak benar, disalahkan secara politis untuk menarik hati massa, bahkan Kapolri disuruh minta maaf dengan alasan melanggar HAM. Masyarakat yang tidak tahu menahu juga ikut-ikutan menyalahkan polisi. Hal ini yang membuat tidak sedikit petugas ragu-ragu dalam menggunakan tahap-tahap kekuatan yang dimilikinya saat berada di lapangan.

     

    Coba ingat-ingat, di media, adakah pihak yang pernah membela Polri? Bahkan saat Densus 88 berhasil menembak teroris, dipuji oleh dunia, tetap saja ada pihak baik politisi maupun LSM yang menyalahkan dan ingin menjatuhkan Polri, bukan begitu? :) 

     

    Untuk memahami kapan Polisi melanggar HAM, silahkan mampir ke  http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2012/09/apa-bedanya-pelanggaran-pidana.html

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

        

    Tags

    senjata api
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!