Selamat malam. Saya Agung dari Pondok Cabe, Sawangan, Depok. Saya ingin bertanya tentang hak dan kewajiban pembantu rumah tangga. Apakah ada undang-undangnya? Kebetulan saudara kami jadi PRT. Karena lain suatu hal saudara kami pergi sehingga KTP ditahan dan dipersulit ketika diambil. Mohon saran dan masukkannya secara hukum. Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai pekerja rumah tangga –atau dalam istilah Anda ‘pembantu rumah tangga’- (“PRT”). Sehingga mengenai hal-hal terkait PRT sebagai pekerja, seperti hak dan kewajiban PRT, waktu kerja PRT, waktu istirahat dan hari libur PRT, serta hal-hal lain sehubungan dengan pekerjaan, belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas.
Akan tetapi, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT secara umum. Memang tidak mengatur rinci dari segi ketenagakerjaan, akan tetapi memberikan perlindungan bagi PRT dalam hal-hal tertentu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan).
Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud antara lain (Pasal 5 UU PKDRT):
Akan tetapi, dalam UU PKDRT tidak diatur dalam hal PRT tersebut pergi karena satu dan lain hal, sedangkan orang yang mempekerjakannya menahan KTP si PRT (serta dipersulit ketika si PRT ingin mengambil kTP tersebut).
Yang perlu Anda perhatikan, apakah sebelum bekerja telah ada kesepakatan antara si pemberi kerja (majikan) dengan saudara Anda bahwa dalam hal saudara Anda melakukan kesalahan, maka si pemberi kerja berhak untuk meminta ganti rugi kepada saudara Anda dan akan dilakukan penahanan KTP hingga ganti rugi selesai dilakukan?
Jika ada kesepakatan seperti itu, maka saudara Anda harus menaati apa yang telah disepakatinya. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Jika tidak ada kesepakatan pada awal bekerja, maka saudara Anda dapat menggugat secara perdata si pemberi kerja yang menahan KTP-nya atas dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Lebih jauh, simak Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
Sedangkan tuntutan secara pidana, saudara Anda dapat menuntut atas dasar penggelapan. Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.