Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemana Mengurus Perizinan Representative Office?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kemana Mengurus Perizinan Representative Office?

Kemana Mengurus Perizinan Representative Office?
Leonardus Agatha P., S.H. / Abraham Adeputra P. Lambe,S.H.,M.H.ANR Law Firm
ANR Law Firm
Bacaan 10 Menit
Kemana Mengurus Perizinan Representative Office?

PERTANYAAN

Selamat sore pak, saya ingin bertanya mengenai representative office dan prosedur-prosedurnya/tahapan-tahapannya. Apabila perusahaan asing ingin mendirikan representative office (rep office), apakah memang ada pilihan dapat dibentuk dengan tunduk pada izin/ketentuan BKPM atau Kementerian Perdagangan, atau hanya dapat dibentuk dengan izin dari BKPM saja? Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

     

    Mengenai persyaratan dan prosedur pendirian representative office diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizian Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”). Berdasarkan Perka BKPM, terdapat 2 (dua) jenis representative office, yaitu :

    ·     Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), yaitu kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Dalam melakukan kegiatannya, KPPA wajib memiliki Izin Kegiatan KPPA. Adapun kegiatan KPPA terbatas pada :

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

    Syarat Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

    a.    Mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau

    b.    Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran.

    ·   Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”), yaitu perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Perlu dicatat bahwa KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.

     
    Dalam menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami mengasumsikan bahwa representative office yang dimaksud adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A. Hal ini karena penyelenggaraan kegiatan KP3A harus memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”) yang semula diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan.
     

    Wewenang untuk menerbitkan SIUP3A, sebelum tanggal 2 Januari 2012 memang menjadi kewenangan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Namun demikian, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (“Permendag 01/2012”), maka kewenangan untuk memberikan pemberian izin perdagangan, termasuk izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing menjadi wewenang Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 Permendag 01/2012 yang menyebutkan:

    “(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal dengan hak subtitusi.

    (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan pemberian perizinan usaha di bidang perdagangan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, yang terdiri atas:

    a.    izin usaha di bidang perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing;

    b.    izin usaha jasa survey;

    c.    izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti; dan

    d.    izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.”

     

    Dengan demikian, penerbitan SIUP3A merupakan kewenangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kepala BKPM.

     
    Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga bermanfaat
     
    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!