Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dipecat Karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dipecat Karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Dipecat Karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dipecat Karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

PERTANYAAN

Adakah perlindungan hukum bila seorang karyawan tetap di-PHK karena cacat akibat kecelakaan kerja (contoh : salah satu jarinya putus) tetapi masih bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya/normal dan orang tersebut tidak bisa menerimanya karena dikhawatirkan tidak ada perusahaan lain yang mau menerimanya bekerja karena cacat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai pemutusan hubungan kerja (“PHK”), menurut Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

     

    Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dari PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa PHK merupakan pilihan terakhir, dan hal tersebut harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
     

    Dalam melakukan PHK terhadap pekerja, pengusaha harus mengetahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan dilakukannya PHK, yaitu (Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan):

    a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    d.    pekerja/buruh menikah;

    e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

    f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

    g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

    h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

    i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

    j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

     

    Melihat pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ini berarti pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Apalagi dalam kasus Anda, cacat tersebut tidak menghalangi pekerja untuk bekerja seperti biasa.

     

    Jika PHK dilakukan atas dasar cacat yang diderita oleh pekerja, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

     

    Perlu Anda ketahui juga, jika pengusaha berusaha melakukan perundingan dengan pekerja mengenai PHK atas dasar cacat, dan tidak ditemui kata sepakat, maka pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, pengusaha hanya dapat mem-PHK pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        

    Tags

    phk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!