Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kewajiban Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Kewajiban Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel

Dasar Hukum Kewajiban Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kewajiban Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel

PERTANYAAN

Saya mau tanya, apakah ada dasar hukum yang mengharuskan seseorang memberikan KTP ketika menginap di sebuah penginapan atau hotel? Mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Maret 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

     

     

    Tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memberikan KTP kepada resepsionis saat menginap di hotel. Namun, dalam KUHP telah diatur sanksi pidana bagi pemilik hotel yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya, yang mana identitas ini diperoleh dari KTP tamu yang bermalam di hotel tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan: 

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tujuan Tamu Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) kepada resepsionis saat menginap di hotel. Dalam laman Indonesia Hotels Online, sebuah situs reservasi hotel secara online, antara lain dikatakan bahwa tujuan diberikannya KTP tersebut semata-mata adalah untuk keperluan pendataan identitas tamu yang menginap di hotel serta untuk menghindari penipuan identitas dengan memastikan bahwa identitas Anda cocok dengan identitas tamu yang tertera di voucher pemesanan.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa fotokopi KTP/Paspor Anda akan disimpan oleh penyedia akomodasi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kartu kredit dan untuk keperluan verifikasi dengan penyedia kartu kredit Anda jika terdapat kasus penyanggahan atas transaksi yang timbul (dispute transaction).

     

    Kewajiban Pemilik Hotel Meminta Identitas Tamu

    Meski demikian, dalam Pasal 516 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya. Berikut bunyi selengkapnya Pasal 516 KUHP:

     

    (1)  Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

    (2)  Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

     

    R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” (hal. 333) menjelaskan bahwa yang dapat dikenakan pasal ini adalah orang yang pencahariannya memberi tempat bermalam (hotel, logemen, atau tempat penginapan lain-lainnya) yang:

    a.    Tidak mengadakan buku tamu;

    b.    Alpa mencatat nama dan sebagainya dari para penginap dalam buku tersebut; atau

    c.    Alpa memperlihatkan buku tamu itu kepada polisi atau orang lain yang ditunjuk untuk itu.

     

    Pemeriksaan Identitas Tamu

    Lebih khusus lagi, pemeriksaan identitas tamu merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen pengamanan hotel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (“Permen Pariwisata 106/2011”).

     

    Setiap usaha hotel wajib mengikuti persyaratan dan penerapan sistem manajemen pengamanan hotel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam lampiran permen ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri.[1]

     

    Spesifikasi Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (“SMP”) Hotel memiliki 16 elemen, yang salah satunya adalah “Pengendalian Proses dan Infrastruktur (Elemen Sepuluh)”.[2]

     

    Dalam elemen “Pengendalian Proses dan Infrastruktur” tersebut, disebutkan bahwa usaha hotel wajib menetapkan prosedur pengendalian untuk mengendalikan setiap risiko keamanan yang telah teridentifikasi termasuk yang dapat ditimbulkan oleh pekerja hotel tetap dan tidak tetap, kontraktor dan pengunjung. Salah satunya adalah upaya pengendalian di area hotel dalam hal keamanan, berupa tindakan meminta identitas tamu/perusahaan kontraktor.[3]

     

    Contoh 

    Jadi, untuk memenuhi ketentuan penerapan SMP tersebut, biasanya hotel mewajibkan tamu yang menginap untuk memberikan KTP. Seperti contohnya dalam tata tertib yang dibuat oleh Adi’s Hotel yang mewajibkan tamu yang menginap untuk menyerahkan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.

     

    Kewajiban Pemilik Hotel Memberikan Data Tamu Orang Asing yang Menginap

    Khusus bagi Warga Negara Asing (“WNA”), terdapat kewajiban untuk memberikan identitas diri kepada penanggung jawab penginapan. Hal ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) yang berbunyi:

     

    (1)  Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.

    (2)  Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

     

    Data mengenai orang asing yang menginap paling sedikit memuat:[4]

    a.    nama lengkap;

    b.    tempat dan tanggal lahir;

    c.    jenis kelamin;

    d.    nomor telepon;

    e.    kewarganegaraan; dan

    f.     nomor paspor.

     

    Sanksi bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.[5]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 39/Pid.C/2012/PN.Kbm. Terdakwa sebagai pemilik tempat bermalam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan tempat bermalam kepada orang lain dan tidak melaporkan data orang yang bermalam kepada yang berwajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 5 (lima) hari.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

    4.    Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

    2.    Indonesia Hotels Online, diakses pada 5 September 2016 pukul 13.49 WIB.

    3.    Adi’s Hotel, diakses pada 5 September 2016 pukul 14.38 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 39/Pid.C/2012/PN.Kbm.



    [1] Pasal 4 Permen Pariwisata 106/2011

    [2] Poin C Lampiran Permen Pariwisata 106/2011 

    [3] Elemen Sepuluh Spesifikasi Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Lampiran Permen Pariwisata 106/2011 

    [4] Pasal 187 jo. Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    [5] Pasal 117 UU Keimigrasian 

    Tags

    hotel
    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!