Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

PERTANYAAN

Apakah setiap anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD yang sudah terpilih 2 kali bisa mencalonkan diri lagi untuk pemilu berikutnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi anggota legislatif yang sudah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum selanjutnya. Bagaimana sebenarnya pengaturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel dibawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Anggota Legislatif yang Sudah Menjabat Dua Kali Mencalonkan Diri Lagi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Maret 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Anggota DPD Nyalon Jadi DPR, Haruskah Mengundurkan Diri?

    Anggota DPD Nyalon Jadi DPR, Haruskah Mengundurkan Diri?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ketentuan hukum mengenai pemilihan umum (“pemilu”) saat ini diatur dalam UU Pemilu. Namun dalam UU Pemilu tidak terdapat larangan bagi anggota legislatif yang sudah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu selanjutnya.

    Sebab jika merujuk pada persyaratan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) jo. Pasal 182 UU Pemilu, berbunyi sebagai berikut:

    1. telah berumur 21 tahun atau lebih;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    6. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    7. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. terdaftar sebagai pemilih;
    10. bersedia bekerja penuh waktu;
    11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dan dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    14. menjadi anggota partai politik anggota pemilu untuk bakal calon anggota DPR dan DPRD;
    15. dicalonkan/mencalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
    16. dicalonkan/mencalonkan hanya di satu daerah pemilihan; dan
    17. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan untuk bakal calon anggota DPD.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa UU Pemilu tidak mengatur adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Melainkan yang diatur adalah mengenai masa jabatan anggota legislatif, yakni masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun.[1]

    Dengan demikian, UU Pemilu tidak melarang pencalonan anggota legislatif yang sudah terpilih dua kali untuk mencalonkan dirinya kembali di pemilu selanjutnya. Sehingga apabila seseorang yang sudah menjabat sebagai anggota legislatif selama dua periode dapat mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif selama telah memenuhi persyaratan.

    Namun demikian, persoalan ini sebenarnya sudah pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan diputus dengan Putusan MK No. 1/PUU-XVIII/2020. Patut digarisbawahi, pemohon bukan menyoroti ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, justru menyoroti ketentuan dalam UU 17/2014 dan perubahannya.

    Ketentuan yang Pemohon soroti terutama mengenai ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 berkenaan dengan frasa “dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.  Hal ini karena kata “anggota yang baru” menurut pemohon harusnya dimaknai sebagai “orang baru”, bukan “periode baru”. Menurut pemohon, frasa ini ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai judifikasi/legitimasi bagi anggota legislatif untuk dapat dipilih berkali-kali (tanpa batas), artinya anggota legislatif yang lama dapat kembali menjati anggota legislatif untuk periode berikutnya tanpa adanya pembatasan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Namun, pemohon telah melakukan penarikan kembali (pencabutan) permohonannya tersebut sebelum sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah dilaksanakan, sehingga tidak dapat diketahui bagaimana pandangan DPR dan pemerintah mengenai ketentuan yang menurut pemohon menjadi celah bagi anggota legislatif yang sudah menjabat dua kali untuk mencalonkan diri kembali. Oleh karena itu, kondisi saat ini (status quo) masih sama, yakni tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XVIII/2020.


    [1] Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Tags

    dewan perwakilan daerah
    anggota dpr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!