Bisakah Meroya Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Saja?
PERTANYAAN
Begini Pak. Pada awal tahun 2003 saya meminjam uang dari seseorang dengan jaminan sertipikat. Selang dua bulan sejak saya pinjam uang, ada pemberitahuan dari bank bahwa sertipikat saya diagunkan dengan memalsukan identitas saya dan istri. Setelah saya melapor ke polisi ternyata korban tidak saya sendiri, ada lebih dari 10 orang. Singkat cerita, kasusnya disidangkan dari mulai PN, PT dan terakhir MA. Dalam putusan MA "Sertipikat dikembalikan kepada yang berhak yang namanya sesuai dengan SHM/SHGB. Sedangkan Sertipikat tanggungan/APHT tetap disimpan dalam berkas perkara”. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dengan putusan MA tersebut yang mengembalikan sertipikat kami, berarti pula bahwa hak tangguhan hapus? Masalahnya yang membuat saya bingung, teman-teman di kasus serupa di BPN Depok dan BPN Jakarta Selatan, atas dasar putusan MA itu sertipikat mereka bisa diroya. Sedangkan saya di BPN Jakarta Barat tidak bisa diroya. Kepala BPN Jakarta Barat meminta persetujuan tertulis dari Bank yang bersangkutan. Demikian pertanyaan saya Pak, mohon kiranya Bapak berkenan memberikan jawaban ataupun masukan pada saya yang buta hukum ini. Terimakasih. Salam