Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pidana Ini

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya pengendara sepeda motor dengan plat nomor palsu alias bukan dari kepolisian resmi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tak jarang dalam berlalu lintas dijumpai pengguna kendaraan bermotor yang memakai plat nomor bodong, termasuk WNA pakai plat nomor palsu yang baru saja viral. Perbuatan ini tentu melanggar hukum. Lantas apakah plat nomor palsu kena tilang? Berapa denda plat nomor palsu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukuman bagi Pengguna Pelat Kendaraan Nomor Palsu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Maret 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Pelat Nomor Kendaraan

    Dalam praktik berlalu lintas, tak jarang ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Tak hanya warga negara Indonesia (WNI), perbuatan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan oleh warga negara asing (“WNA”). Salah satu pelanggaran yang kerap dijumpai adalah menggunakan pelat nomor palsu atau yang lebih dikenal dengan plat nomor palsu. Seperti yang belakangan viral, tertangkap sejumlah foto yang menunjukkan WNA pakai plat nomor palsu.

    Patut Anda catat, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan dalam UU LLAJ lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[1]

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan Perpolri 7/2021.

    Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Dari sini jelas diketahui TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

    Sebagai informasi, kini telah berlaku plat putih hitam. Apa itu plat putih hitam? TNKB saat ini berwarna dasar:[2]

    1. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;
    2. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
    3. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
    4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Oleh karena itu, jika ditanya bolehkah pakai plat nomor palsu? Tentu menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda. Berapa denda plat nomor palsu? Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut.

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Kemudian apakah plat nomor palsu kena tilang? Mengenai hal ini, perlu dirujuk ketentuan tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 mencakup:

    1. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
    2. masa berlaku; dan
    3. keaslian.

    Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu plat nomor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan atau plat nomor bodong merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang.[3]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan plat nomor bodong termasuk WNA pakai plat nomor palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu serta pelakunya diberikan surat tilang.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami terkait hukumnya memakai pelat nomor palsu, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    [1] Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    [2] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    [3] Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Tags

    kendaraan bermotor
    plat nomor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!