KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orang yang Belum Dewasa Mendaftarkan Invensinya?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Orang yang Belum Dewasa Mendaftarkan Invensinya?

Bisakah Orang yang Belum Dewasa Mendaftarkan Invensinya?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orang yang Belum Dewasa Mendaftarkan Invensinya?

PERTANYAAN

Apakah orang yang belum dewasa atau dikatakan cakap dalam hukum bisa mendaftarkan dan memperoleh Hak paten atas produk yang ia buat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila seseorang yang belum dewasa menjadi seorang inventor, maka tentu saja ia dapat mendaftarkan invensinya tersebut. Dalam hal ia belum dewasa dan belum dikatakan cakap secara hukum, maka ia dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam pendaftaran invensinya agar mendapatkan hak patennya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Apabila seseorang yang belum dewasa menjadi seorang inventor, maka tentu saja ia dapat mendaftarkan invensinya tersebut. Dalam hal ia belum dewasa dan belum dikatakan cakap secara hukum, maka ia dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam pendaftaran invensinya agar mendapatkan hak patennya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertanyaan Anda di atas ada kaitannya dengan syarat sahnya sebuah perjanjian. Untuk itu kita harus melihat dulu mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian karena pada dasarnya pada saat seseorang mendaftarkan hak patennya, maka ia sedang membuat perjanjian dengan pihak lain.
     
    Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) diatur bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Dalam Pasal 330 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
     
    Anak yang belum dewasa menurut Pasal 1330 KUHPerdata termasuk dalam kategori yang tak cakap membuat perjanjian. Mengenai perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang masuk dalam kategori tak cakap, Pasal 1331 KUHPerdata menyatakan bahwa orang-orang yang dalam dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang.  
     
    Kaitannya dengan posisi seseorang sebagai inventor, maka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), yang dapat mengajukan permohonan paten disebut pemohon. Pemohon menurut Pasal 1 angka 5 UU Paten adalah pihak yang mengajukan permohonan paten.
     
    Pemohon dalam pertanyaan Anda ini posisinya adalah sebagai inventor.
     
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
     
    Pertanyaan Anda di atas kami asumsikan adalah apabila ada seseorang yang belum dewasa dan ia seorang inventor, apakah ia dapat mendaftarkan hak paten atas invensinya?
     
    Atas pertanyaan ini kita harus merujuk pada definisi inventor. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Paten, yang dimaksud dengan inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[2]
     
    Apabila seseorang yang belum dewasa menjadi seorang inventor, maka tentu saja ia dapat mendaftarkan invensinya tersebut. Dalam hal ia belum dewasa dan belum dikatakan cakap secara hukum, maka ia dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam pendaftaran invensinya agar mendapatkan hak patennya.
     
    Sebagai informasi tambahan, simak juga artikel Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Paten

    Tags

    invensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!