Bisakah Orang yang Belum Dewasa Mendaftarkan Invensinya?
PERTANYAAN
Apakah orang yang belum dewasa atau dikatakan cakap dalam hukum bisa mendaftarkan dan memperoleh Hak paten atas produk yang ia buat?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah orang yang belum dewasa atau dikatakan cakap dalam hukum bisa mendaftarkan dan memperoleh Hak paten atas produk yang ia buat?
Apabila seseorang yang belum dewasa menjadi seorang inventor, maka tentu saja ia dapat mendaftarkan invensinya tersebut. Dalam hal ia belum dewasa dan belum dikatakan cakap secara hukum, maka ia dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya dalam pendaftaran invensinya agar mendapatkan hak patennya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?