Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

PERTANYAAN

Karena lagi marak-maraknya pemberitaan mengenai penipuan terkait travel haji/umrah, saya ingin menanyakan tindakan apa yang bisa dilakukan apabila calon jemaah haji/umrah tertipu (tidak berangkat)? Ada tidak pengaturannya dan apa sudah pernah ada kasus yang serupa dan dilaporkan ke pihak berwenang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Biro perjalanan haji/umrah yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu salah satunya untuk memberangkatkan para calon jemaah, dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, biro perjalanan haji/umrah juga dapat dipidana apabila dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan para calon jemaah. Bagaimana ketentuannya? Lalu apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh korban?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama
    yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 Maret 2014 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 30 Januari 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sanksi Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang Tak Berangkatkan Jemaah

    Biro perjalanan yang Anda maksud, menurut hemat kami, dikenal sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (“PIHK”) yaitu badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus.[1] Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji reguler (“PIHR”) adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.[2]

    Adapun biro perjalanan yang menyelenggarakan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (“PPIU”), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.[3]

    PIHK maupun PPIU berkewajiban untuk memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian[4] dan memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.[5]

    PIHK dan PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha.[6]

    Selain itu, Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.

    Lebih lanjut, PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus/jemaah umrah dikenai sanksi administratif.[7] 

    PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji/umrah tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.[8]

    Selain itu, PIHK dan PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang disetorkan oleh jemaah haji/umrah serta kerugian imateriel lainnya.[9]

    Tindak Pidana Penipuan

    Selanjutnya, selain sanksi yang ditetapkan dalam UU 8/2019, penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji/umrah dapat diproses secara pidana.

    Untuk mengetahui apakah biro perjalanan yang Anda maksud melakukan penipuan atau tidak, maka patut diketahui unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan.

    Untuk itu, mari kita simak terlebih dahulu bunyi lengkap ketentuan mengenai dugaan tindak penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[10] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[11]

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;
    2. akal cerdik (tipu muslihat); atau
    3. karangan perkataan bohong.

    Merujuk pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023, apabila pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji/umrah tersebut secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan/atau rangkaian kebohongan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, seperti sejumlah uang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah atas dasar tindak pidana penipuan.

    Langkah Hukum Jika Tertipu Biro Haji/Umrah

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umrah untuk keberangkatan, padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah:

    1. Melaporkan kepada Kementerian Agama

    Pasal 111 UU 8/2019 menjelaskan bahwa:

    1. Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah kepada menteri agama atau pejabat yang ditunjuk;
    2. Tata cara pelaporan, pengaduan, dan penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Hal ini berkaitan dengan pemberian sanksi administratif kepada biro perjalanan haji/umrah yang gagal memberangkatkan jemaah. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur di dalam peraturan pemerintah,[12] yang sepanjang penelusuran kami sampai artikel ini diterbitkan belum ditetapkan peraturan pemerintah tersebut.

    2. Melaporkan kepada Kepolisian/PPNS

    Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi:

    Selain penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.    

    Lebih lanjut mengenai tata cara melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji/umrah ke kepolisian dapat disimak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    ​​​​​​​3. Gugatan Class Action

    Selain penegakan hukum administrasi dan pidana, Anda juga dapat melakukan gugatan perdata perwakilan kelompok (class action) jika calon jemaah yang dirugikan berjumlah masif.

    Selengkapnya mengenai gugatan class action dapat Anda simak dalam artikel Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya.

    Contoh Putusan

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah sudah pernah ada kasus yang serupa dan dilaporkan ke pihak berwenang, sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan PN Bontang Nomor 91/Pid.B/2019/PN Bon.

    Dalam kasus tersebut, terdakwa merupakan perwakilan PT. Hidayah Hasyid Oetama (“H2O”) di Bontang dan mulai merekrut calon jemaah haji untuk pemberangkatan haji plus dan umrah sejak tahun 2012 (hal. 78).

    Saat calon jemaah mendaftar dan menyetorkan biaya pemberangkatan, terdakwa mengatakan, sesuai petunjuk dari PT. H2O pusat, calon jemaah akan diberangkatkan dua tahun setelah mendaftar. Namun kenyataannya, calon jemaah yang mendaftar tahun 2012 tidak diberangkatkan pada tahun 2014 dengan alasan calon jemaah haji tersebut tidak ada visa. Demikian juga halnya pada tahun 2015 dan 2016, tidak ada calon jemaah yang diberangkatkan melalui PT. H2O (hal. 79).

    Calon jemaah ternyata telah mengirimkan setoran kepada rekening pribadi terdakwa dan rekening lainnya milik anggota keluarga Terdakwa. Padahal PT. H2O menganjurkan perwakilannya untuk tidak menampung dana calon jemaah haji ke rekening pribadi dan juga tidak menyarankan untuk meminta biaya administrasi sendiri kepada calon jemaah (hal. 83 – 84).

    Terdakwa juga meyakinkan para calon jemaah akan diberangkatkan haji plus dua tahun kemudian. Padahal Terdakwa mengetahui kalau PT. H2O belum memiliki izin (hal. 86).

    Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kepada para calon jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah membayar biaya haji kepada terdakwa (hal. 89).

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun (hal. 94).

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 91/Pid.B/2019/PN Bon.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 68 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (“UU 8/2019”)

    [2] Pasal 68 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU 8/2019

    [3] Pasal 68 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 8/2019

    [4] Pasal 68 angka 7 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 63 ayat (1) huruf d UU 8/2019

    [5] Pasal 68 angka 15 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 94 ayat (1) huruf d UU 8/2019

    [6] Pasal 68 angka 7 dan 16 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UU 8/2019

    [7] Pasal 68 angka 22 dan 23 Perppu 2/2022 yang menambah Pasal 118A ayat (1) dan Pasal 119A ayat (1) UU 8/2019

    [8] Pasal 68 angka 22 dan 23 Perppu 2/2022 yang menambah Pasal 118A ayat (2) dan Pasal 119A ayat (2) UU 8/2019

    [9] Pasal 68 angka 22 dan 23 Perppu 2/2022 yang menambah Pasal 118A ayat (3) dan Pasal 119A ayat (3) UU 8/2019

    [10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [12] Pasal 68 angka 22 dan 23 Perppu 2/2022 yang menambah Pasal 118A ayat (4) dan 119A ayat (4) UU 8/2019

    Tags

    biro perjalanan
    haji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!