KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah

Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah

PERTANYAAN

Selamat pagi Hukumonline. Saat ini saya memiliki SHM yang merupakan hibah dari orang tua. SHM tersebut atas nama dua orang yaitu saya dan adik saya. Apabila saya hendak memiliki SHM tersebut secara utuh yaitu dengan membeli sebagian hak hibah yang dimiliki oleh adik saya sehingga SHM menjadi milik saya saja, apakah prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa? Biaya-biaya apa saja yang akan muncul? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam.

     

    Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan beberapa cara:

    1.    Jual beli atas bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut dengan menggunakan Akta Jual Beli (“AJB”); atau

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?

    2.    Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”). Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau

    3.    Hibah atas hak/bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan.

     
    Contohnya:  

    Harga tanah Rp. 100jt. Karena dibeli haknya ½ bagian, maka pencantuman nilai AJB nya sebesar Rp. 50jt.

    Untuk perhitungan pajaknya, hanya dikenakan ½ bagian dari yang seharusnya dibayar.

    Untuk Pph =   (Rp.100jt x 5% ) x ½

    BPHTB     =    {(Rp. 100jt – NJOPTKP) x 5% } x ½ 

     

    Demikian pula jika menggunakan mekanisme APHB ataupun Hibah. Meskipun yang ditempuh adalah proses hibah, namun pengenaan pajaknya juga sama, dimana tidak ada pembebasan PPh terhadap pemberi hibah. Karena hibah tersebut dilakukan antara adik kepada kakaknya (garis ke samping), sedangkan yang dibebaskan dari pajak hibah adalah hibah dari garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat (dari orang tua ke anak atau sebaliknya).

     

    Contoh perhitungan untuk APHB bisa dibaca dalam artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).

     

    Prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa, dimana ada pengecekan sertifikat tanah, pembayaran pajak pembeli dan penjual, ada penyerahan uang, penandatanganan AJB atau APHB, dan terakhir dilakukan balik nama sertifikatnya yang semula atas nama 2 orang menjadi ke atas nama 1 orang saja. Lebih lanjut mengenai balik nama, dapat dibaca dalam beberapa artikel berikut:

    1.    JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT;

    2.    Balik Nama Sertifikat Tanah;

     

    Demikian, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     
    Referensi:

    Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010). 

    Tags

    jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!