Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
- Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
- Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
- Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
- Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
- Fotokopi Sertipikat (jika ada);
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- sertifikat hak yang bersangkutan;
- surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
- surat tanda bukti sebagai ahli waris.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!