Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

PERTANYAAN

Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, kemudian tanah tersebut sudah dibuat sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami membuat sertifikat yang baru? Dan bagaimanakah cara kami memecah surat sertifikat tersebut? Demikian mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika sertifikat suatu hak atas tanah hilang, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen tertentu.
     
    Kemudian, apabila Anda hendak memecahkan sertifikat induk menjadi beberapa bagian menurut pembagian para ahli waris, Anda perlu mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan ke Kantor Pertanahan terlebih dahulu.
     
    Apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana prosedur selengkapnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.
    dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 18 Maret 2014.
     
    Penggantian Sertifikat karena Hilang
    Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
     
    Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang.[1]
     
    Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[2]
     
    Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.[3]
     
    Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:[4]
    1. Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
    2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
    3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
    4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
    5. Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
     
    Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Contohnya, kami mengutip dari laman Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam Informasi Pertanahan, disebutkan bahwa syarat permohonan sertifikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini:
    1. Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
    2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
    3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
     
    Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini:
    1. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada);
    5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
     
    Baca juga: Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar
     
    Pemecahan Sertifikat karena Pewarisan
    Kemudian, menjawab pertanyaan terkait pemecahan sertifikat, sebelumnya Anda perlu mendaftarkan peralihan hak atas tanah atas dasar pewarisan. Ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:[5]
    1. sertifikat hak yang bersangkutan;
    2. surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
    3. surat tanda bukti sebagai ahli waris.
     
    Kalau penerima warisan hanya satu orang saja, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[6]
     
    Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.[7] Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak besama.[8]
     
    Sesudah hak tersebut didaftar sebagai hak bersama, barulah kemudian dilakukan pemecahan sertifikat. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta PPAT menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.[9]
     
    Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula[10] dan untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[11]
     
    Baca juga: Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah Induk
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
     
    Referensi:
    Informasi Pertanahan, diakses pada 18 Mei 2021 pukul 19.00 WIB.
     

    [1] Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997
    [2] Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997
    [3] Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997
    [4] Pasal 59 PP 24/1997
    [5] Pasal 42 PP 24/1997
    [6] Pasal 42 ayat (3) PP 24/1997
    [7] Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997
    [8] Pasal 42 ayat (5) PP 24/1997
    [9] Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997
    [10] Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997
    [11] Pasal 48 ayat (2) PP 24/1997
     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!