Istri baru mengakui telah melakukan hubungan badan beberapa kali dengan atasannya setelah 5 tahun lebih peristiwa tersebut terjadi. Keduanya PNS, dan hal tersebut selalu dilakukan saat jam kerja. Selaku suami saya tidak bisa menerima hal tersebut dan berniat menggugat cerai istri serta melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, mengingat kelakuan laki-laki tersebut juga telah megambil beberapa korban lainnya yang keseluruhannya hampir merupakan bawahannya di sebuah instansi pemerintahan daerah. Apakah saya masih bisa melaporkan kejahatan asusila tersebut sesuai dengan KUHAP 284, walaupun peristiwa tersebut telah terjadi lebih dari 5 tahun lalu dan saya baru saja mengetahuinya berdasarkan pengakuan istri? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perbuatan yang dilakukan oleh istri Anda disebut sebagai tindak pidana perzinahan. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak [lihat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)].
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.
Hal lain yang perlu kami cermati di sini adalah perihal istri Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Dalam hal PNS melakukan perzinahan, PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (“PP 53/2010”) yakni terdiri dari:
a.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.pembebasan dari jabatan;
d.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Sanksi disiplin berat di atas dijatuhkan kepada PNS salah satunya dalam hal PNS tersebut melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS (lihat Pasal 10 angka 4 PP 53/2010).
Kemudian, Anda mengatakan bahwa perzinahan tersebut dilakukan oleh istri Anda pada lima tahun yang lalu. Untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut telah melewati daluarsa penuntutan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Ancaman pidana bagi pelaku perzinahan adalah penjara paling lama sembilan bulan. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, kita dapat ketahui bahwa kejahatan perzinahan merupakan kejahatan yang kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun.
Dengan demikian, apabila saat ini tindak pidana perzinahan tersebut menginjak angka 5 tahun yang lalu dan Anda ingin mengadukan perbuatan zinah istri kepada pihak berwajib, Anda sebagai suami yang dirugikan (dipermalukan), masih dapat menuntut secara pidana baik terhadap istri Anda maupun terhadap pria yang berhubungan badan dengan istri Anda.