Bagaimana Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana?
PERTANYAAN
Bagaimana tata kelola penggelolaan Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia menurut hukum keuangan negara?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana tata kelola penggelolaan Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia menurut hukum keuangan negara?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”). Bencana berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 24/2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sedangkan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor (Pasal 1 angka 2 UU 24/2007).
Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2) UU 24/2007.
Lalu bagaimana pengelolaannya? Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab, antara lain meliputi (lihat Pasal 6 UU 24/2007):
a. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
Pemerintah daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai (lihat Pasal 8 huruf d UU 24/2007).
Dari sini dapat kita ketahui bahwa dana penanggulangan bencana itu bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ("BNPB") menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (lihat Pasal 1 angka 10 UU 24/2007).
Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf f UU 24/2007 yaitu dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Dasar hukum lain yang mengatur tentang pengelolaan dana bencana alam adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (“PP 22/2008”). Menurut Pasal 3 PP 22/2008, pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
a. sumber dana penanggulangan bencana;
b. penggunaan dana penanggulangan bencana;
c. pengelolaan bantuan bencana; dan
d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Adapun dana penanggulangan bencana itu berasal dari [Pasal 4 ayat (2) PP 22/2008]:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD itu secara memadai dan anggaran itu disediakan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana (lihat Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 22/2008].
Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, Pemerintah menyediakan pula (Pasal 5 ayat (3) PP 22/2008):
a. dana kontinjensi bencana;
b. dana siap pakai; dan
c. dana bantuan sosial berpola hibah.
Selain itu, menurut Pasal 10 ayat (1) PP 22/2008, penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam praktiknya, pengelolaan dana penanggulangan bencana diatur lebih khusus dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sebagai contoh adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/Pmk.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Di Sumatera (“Permenkeu 173/2010”). Dalam permenkeu tersebut antara lain diatur bahwa untuk menampung penerimaan bantuan bencana alam Sumatera baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dibuatlah Rekening Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera, yang selanjutnya disebut Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, yakni rekening pada Bank Indonesia.
Untuk pengelolaan dana bantuan, berdasarkan Pasal 4 Permenkeu 173/2010, dana hibah dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana diberikan Nomor Register Hibah 71004001 Hibah dana bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera. Kemudian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik menyampaikan laporan posisi saldo Rekening Penerimaan Bantuan Bencana kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada BNPB [Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 173/2010].
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenkeu 173/2010, penerimaan dan pengeluaran dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana dicatat secara rinci dan disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan atas belanja yang dibiayai dari Hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/Pmk.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Di Sumatera.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?