Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengunggah Screenshot SMS Menjengkelkan ke Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Mengunggah Screenshot SMS Menjengkelkan ke Media Sosial

Mengunggah <i>Screenshot</i> SMS Menjengkelkan ke Media Sosial
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengunggah <i>Screenshot</i> SMS Menjengkelkan ke Media Sosial

PERTANYAAN

Saya sering menerima SMS tawaran ke ponsel saya, seringkali tak peduli waktu. Kalau saya blok dengan aplikasi SMS Blocker masih muncul SMS berikutnya dari nomor lain. Isinya mulai dari tawaran kredit tanpa agunan, pemberitahuan nomor rekening, sampai tawaran premium call erotis. Karena jengkel, setiap SMS yang berisi tawaran menyebalkan itu saya buat screenshot lalu saya share di BBM Group, WhatsApp Group sampai Facebook bahkan ada yang saya umumkan di Twitter. Apakah cara saya melanggar hukum lalu apa konsekuensinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sebagai pengunggah capture/screenshot dari isi SMS untuk di-share di beberapa media sosial yang Anda sebutkan itu, Anda perlu berhati-hati atas konten yang Anda unggah.
     
    Pada dasarnya perbuatan yang Anda lakukan sepanjang tidak mengandung unsur-unsur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (baik itu kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun pemerasan dan/atau pengancaman), maka perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Maret 2014
     
    Intisari :
     
     
    Sebagai pengunggah capture/screenshot dari isi SMS untuk di-share di beberapa media sosial yang Anda sebutkan itu, Anda perlu berhati-hati atas konten yang Anda unggah.
     
    Pada dasarnya perbuatan yang Anda lakukan sepanjang tidak mengandung unsur-unsur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (baik itu kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun pemerasan dan/atau pengancaman), maka perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa yang Anda maksud adalah perbuatan mengunggah hasil capture/screenshot dari isi Short Message Service (SMS) untuk di-share di Blackberry Messenger (BBM) Group, WhatsApp Group, Facebook, dan Twitter. Selain itu, perbuatan men-share hasil capture/screenshot di berbagai media sosial tersebut Anda lakukan dengan tujuan “curhat” atau berbagi cerita kepada orang lain atas apa yang Anda alami.
     
    Berkaitan dengan perbuatan men-share suatu konten tertentu di media sosial, kita mengacu pada tulisan yang dibuat oleh Josua Sitompul dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?. Dalam artikel tersebut Josua mengatakan bahwa pengiriman satu konten dari satu anggota kepada grup dapat diterima oleh anggota-anggota lain dari grup tersebut. Dengan kata lain, teknologi aplikasi media sosial, termasuk aplikasi BBM, dapat menciptakan ruang publik virtual. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sama seperti menggunakan media sosial lainnya, pengguna harus memiliki kehati-hatian dalam melakukan pengiriman.
     
    Anda tidak menjelaskan secara lengkap isi dari hasil unggahan Anda pada media-media tersebut. Perlu Anda ketahui, bahwa menurut Pasal 27 UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), ada beberapa hal yang dilarang sehubungan dengan mendistribusikan dokumen atau informasi melalui media elektronik:
     
    Pasal 27 UU ITE:
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
     
    Sebagai contoh, misalnya yang Anda unggah adalah SMS yang mengandung hal-hal yang menghina atau mencemarkan nama baik. Perbuatan Anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Apabila perbuatan mengunggah capture/screenshot tersebut bermuatan penghinaan atau dalam arti Anda yang mengunggahnya memiliki tujuan untuk menghina si pengirim pesan singkat (SMS), maka Anda dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana dijabarkan di atas.
     
    Jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perbuatan yang Anda lakukan sepanjang tidak mengandung unsur-unsur dalam Pasal 27 UU ITE (baik itu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun pemerasan dan/atau pengancaman), maka perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum. Namun demikian, sebagai pengunggah capture/screenshot dari isi SMS untuk di-share di beberapa media sosial yang Anda sebutkan itu, Anda perlu berhati-hati atas konten yang Anda unggah.
     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Tags

    twitter
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!