KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berhakkah Menuntut Warisan dari Ayah dan Istri Keduanya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Berhakkah Menuntut Warisan dari Ayah dan Istri Keduanya?

Berhakkah Menuntut Warisan dari Ayah dan Istri Keduanya?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berhakkah Menuntut Warisan dari Ayah dan Istri Keduanya?

PERTANYAAN

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih telah diizinkan bergabung, selanjutnya saya ingin bertanya tentang hak waris anak dari istri pertama. Kronologisnya seperti ini: Ayah saya mempunyai satu anak perempuan hasil dari perkawinan pertama, dan istri ayah saya yang pertama itu sudah meninggal dunia. Kemudian ayah saya menikah lagi dengan istri yang kedua dan dikarunia lima anak. Pada saat menikah dengan istri yang pertama ayah saya tidak punya apa-apa, baru setelah menikah dengan istri yang kedua perekonomian ayah saya membaik. Pertanyaan saya, apakah anak perempuan dari perkawinan pertama masih mempunyai hak waris dari harta yang diperoleh setelah menikah dengan istri kedua ayah saya? Demikian terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā 

    Anda tidak menyebutkan apa agama yang dianut oleh pewaris. Kami berasumsi bahwa pewaris tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUHPerā€). Perlu diketahui bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPer).

    Ā 

    Berdasarkan prinsip pewarisan dalam hukum perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak ayah Anda dari istrinya yang pertama tetap mendapatkan warisan terlepas dari bagaimana perekonomian ayah Anda pada saat masih dengan istri pertamanya.

    Ā 

    Yang perlu diperhatikan justru warisan yang akan diterima oleh istri kedua. Berdasarkan Pasal 852a ayat (1) KUHPer, dikatakan bahwa bagian suami atau istri yang ditinggal mati oleh pewaris adalah sama dengan seorang anak sah. Dengan ketentuan bila perkawinan tersebut adalah perkawinan kedua dan selanjutnya, sedangkan dari perkawinan sebelumnya ada anak-anak atau keturunan dari anak-anak tersebut, suami atau istri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
    Ā 

    Jika si pewaris meninggalkan wasiat yang isinya memberikan sebagian hartanya kepada suami atau istri kedua (atau perkawinan selanjutnya), jumlah bagian yang diberikan tersebut tetap tidak boleh melebihi ketentuan Pasal 852a ayat (1) KUHPer di atas (Pasal 852a ayat (2) KUHPer).

    Ā 

    Sebagai contoh, dari istri pertama si pewaris mempunyai satu anak (istri pertama meninggal dunia), kemudian dari istri kedua pewaris mempunyai satu orang anak juga. Dalam hal ini yang menjadi ahli waris adalah 3 (tiga) orang yaitu: anak dari istri pertama, istri kedua, dan anak dari istri kedua.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Karena ada 3 (tiga) orang ahli waris, maka masing-masing seharusnya mendapatkan bagian 1/3. Akan tetapi, perlu diingat ketentuan Pasal 852a KUHPer bahwa bagian dari istri kedua tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak dari istri pertama dan tidak boleh lebih besar dari 1/4 bagian. Maka, istri kedua tetap hanya mendapatkan 1/4 bagian, dan sisanya diberikan kepada kedua anak pewaris.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Ā  Ā Ā 

    Tags

    hukum
    hak waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!