KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur

Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur

PERTANYAAN

Apa ada undang-undang yang mengatur wakil gubernur menjadi gubernur? Dalam hal ini masa jabatan mereka belum selesai, tetapi gubernur dengan sengaja mengundurkan diri karena tugas lain. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 April 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

    Haruskah Wali Kota yang Jadi Cawapres Mundur dari Jabatannya?

     

     

    Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri. Pada dasarnya, pengisian jabatan gubernur dilakukan sesuai ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah.

     

    Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberhentian Kepala Daerah

    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

     

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]

     

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:[2]

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri; atau

    c.    diberhentikan.

     

    Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri

    Dalam konteks pertanyaan Anda, maka gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri di sini adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri. Pemberhentian kepala daerah karena permintaan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]

     

    Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur atas usul Menteri sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]

     

    Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[5]

     

    Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[6]

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa mekanisme berhentinya gubernur atas permintaannya sendiri kami rangkum sebagai berikut:

    1.    Pengumuman oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri;

    2.    Diperoleh penetapan pemberhentian;

    3.    Jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, maka Presiden yang memberhentikan gubernur atas usul Menteri;

    4.    Pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah;

    5.    Jika pengisian jabatan belum dilakukan, wakil gubernur yang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     

     



    [1] Pasal 59 UU 23/2014

    [2] Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014

    [3] Pasal 79 ayat (1) UU 23/2014

    [4] Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014

    [5] Pasal 87 ayat (1) UU 23/2014

    [6] Pasal 88 ayat (1) UU 9/2015

    Tags

    berhenti
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!