KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan

Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan

PERTANYAAN

Suatu saat ketika saya sedang berkendara sepeda motor tanpa melanggar aturan lantas, tiba-tiba saya diberhentikan oleh polantas. Polantas tersebut langsung meminta saya untuk menunjukan SIM dan STNK. Saat itu saya tidak melihat papan tulisan "operasi rutin". Pertanyaan saya: apakah polantas tersebut berhak memberhentikan saya secara sepihak? Apakah pengendara motor tidak punya hak apapun? Jika sebagai pengendara motor memiliki hak, apakah bisa saya mengajukan keberatan saya untuk tidak mengikuti keinginan polantas tersebut jika tanpa alasan atau prosedur yang jelas memberhentikan saya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berkaitan dengan penunjukkan surat-surat kendaraaan seperti yang Anda ceritakan, Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

    a.    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    b.    Surat Izin Mengemudi (SIM);

    c.    bukti lulus uji berkala; dan / atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    tanda bukti lain yang sah.

     

    Di samping itu, hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 265 UU LLAJ mengenai wewenang polisi untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan:

      

    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:

    a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

    c.    fisik Kendaraan Bermotor;

    d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau

    e.    izin penyelenggaraan angkutan.

    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

    (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

    a.    menghentikan Kendaraan Bermotor;

    b.    meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

    c.    melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

     

    Yang dimaksud dengan "berkala" menurut penjelasan Pasal 265 UU LLAJ adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.

     

    Sehubungan dengan kasus Anda, mengacu pada ketentuan di atas, maka tindakan polisi yang memeriksa kelengkapan surat sepeda motor Anda termasuk dalam pemeriksaan kendaraan kendaraan bermotor secara insidental, yakni dalam hal pelaksanaan operasi kepolisian yang dibenarkan oleh UU.

     

    Sekedar informasi untuk Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia? teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :

    a.    Penindakan bergerak/hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan [Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)] bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

    b.    Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

     

    Sayang, Anda tidak menjelaskan secara jelas bagaimana proses Anda diberhentikan oleh polisi. Apakah Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan patroli atau tidak.

     

    Dalam hal Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang patroli (penindakan bergerak), petugas memang tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas. Berarti juga tidak diperlukan adanya papan bertuliskan ‘operasi rutin’.

     

    Lalu bagaimana jika pemberhentian sepeda motor Anda dilakukan dengan penindakan di tempat (stationer) namun tidak memasang papan pemberitahuan ‘operasi rutin’?

     

    Sebelum menjawabnya, kita perlu uraikan hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), antara lain:

    a.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas [Pasal 15 ayat (2) PP 80/2012].

    b.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut [Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012].

    c.    Baik pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental, dipimpin oleh seorang penanggung jawab (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012).

    d.    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012]. Kecuali dalam hal tertangkap tangan.

     

    Mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas terutama yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberhentikan sepeda motor Anda dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan [Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012]. Jelas kiranya, bahwa polisi lalu lintas (polantas) yang memberhentikan sepeda motor Anda dan memeriksa kelengkapan surat telah menyalahi aturan dalam PP 80/2012.

     

    Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polantas yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, atas ketidaksesuaian ini, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

      

    Tags

    polisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!