Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?

Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, apakah CV boleh mengajukan hak paten? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Soal apakah Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer dapat mengajukan permohonan Paten, dapat diterangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”) tidak secara tegas diatur mengenai apakah suatu CV dapat mengajukan permohonan Paten. Akan tetapi dalam praktiknya, Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga telah menerima dan mengabulkan permohonan Paten yang diajukan oleh badan usaha yang berbentuk CV.

     

    Namun perlu diingat, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 13/2016 dijelaskan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Orang yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum.

     

    Apakah CV dapat dikategorikan sebagai pihak yang berhak memperoleh Paten? CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga harus dilihat sebagai persekutuan orang dan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

     

    Jadi menurut hemat kami, CV dapat disebut sebagai Inventor yang merupakan Pihak yang berhak memperoleh Paten, karena sebagaimana definisi dari Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sebagai contoh: CV. MITRA WACANA MEDIA dapat menjadi pemegang Paten untuk mikroskop digital sebagaimana dijelaskan dalam laman Pangkalan Data KI Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juni 2014.

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia

    Eksekusi Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Soal apakah Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer dapat mengajukan permohonan Paten, dapat diterangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”) tidak secara tegas diatur mengenai apakah suatu CV dapat mengajukan permohonan Paten. Akan tetapi dalam praktiknya, Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga telah menerima dan mengabulkan permohonan Paten yang diajukan oleh badan usaha yang berbentuk CV.

     

    Namun perlu diingat, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 13/2016 dijelaskan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Orang yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum.

     

    Apakah CV dapat dikategorikan sebagai pihak yang berhak memperoleh Paten? CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga harus dilihat sebagai persekutuan orang dan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

     

    Jadi menurut hemat kami, CV dapat disebut sebagai Inventor yang merupakan Pihak yang berhak memperoleh Paten, karena sebagaimana definisi dari Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sebagai contoh: CV. MITRA WACANA MEDIA dapat menjadi pemegang Paten untuk mikroskop digital sebagaimana dijelaskan dalam laman Pangkalan Data KI Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan :

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU 14/2001”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”).

     

    Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya kita melihat dulu sejenak mengenai apa yang dimaksud dengan Paten dan siapa saja pihak-pihak yang dimaksud dalam aturan hukum mengenai Paten.

     

    Paten menurut Pasal 1 angka 1 UU 13/2016 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[1]

     

    Paten diberikan oleh negara kepada inventor apabila paten tersebut telah diajukan permohonannya kepada Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (“Ditjen KI”), dan telah mendapatkan sertifikat Paten. Dengan demikian, seorang inventor harus mengajukan permohonannya untuk diproses barulah ia bisa mendapatkan perlindungan Paten tersebut.

     

    Perlu diingat bahwa pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.[2] Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.[3]

     

    Dalam hal permohonan yang diajukan kepada Ditjen KI, Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.[4]

     

    Menjawab pertanyaan apakah Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer dapat mengajukan permohonan Paten, dapat diterangkan bahwa dalam UU 13/2016 tidak secara tegas diatur mengenai apakah suatu CV dapat mengajukan permohonan Paten. Akan tetapi dalam praktiknya, Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga telah menerima dan mengabulkan permohonan Paten yang diajukan oleh badan usaha yang berbentuk CV.

     

    Namun perlu diingat, dalam Pasal 10 ayat (1) UU 13/2016 dijelaskan bahwa Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.[5]

     

    Apakah CV dapat dikategorikan sebagai Pihak yang berhak memperoleh Paten? Perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dari CV. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[6]

     

    Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga harus dilihat sebagai persekutuan orang dan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

     

    Jadi menurut hemat kami, CV dapat disebut sebagai Inventor yang merupakan Pihak yang berhak memperoleh Paten, karena sebagaimana definisi dari Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sebagai contoh: CV. MITRA WACANA MEDIA dapat menjadi pemegang Paten untuk mikroskop digital sebagaimana dijelaskan dalam laman Pangkalan Data KI Indonesia.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

     

    Referensi:

    Pangkalan Data KI Indonesia, diakses pada 21 Agustus 2018, pukul 11.40 WIB


    [1] Pasal 1 angka 3 UU 13/2016

    [2] Pasal 60 UU 13/2016

    [3] Pasal 1 angka 9 UU 13/2016

    [4] Pasal 1 angka 5 UU 13/2016

    [5] Pasal 1 angka 13 UU 13/2016

    [6] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    Tags

    invensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!