Salam Hukumonline, Saya seorang karyawan tetap di salah satu perusahaan swasta dan saya sudah bekerja hampir 10 tahun. Baru-baru ini saya mengalami musibah anak saya sakit dan dirawat sampai sekarangpun masih dirawat dan sudah menghabiskan banyak biaya. Dan sampai saat ini juga tidak ada bantuan/santunan sedikitpun dari pihak perusahaan tempat saya bekerja. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk masalah saya ini atau tidak? Terima kasih.
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS).
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS (Pasal 17 ayat (3) UU BPJS).
Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS).
Masalah yang Anda alami termasuk dalam lingkup jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat (1) UU SJSN). Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan (Pasal 20 ayat (2) UU SJSN). Yang termasuk sebagai anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU SJSN).
Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan (Pasal 22 ayat (1) UU SJSN).
Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (1) UU SJSN). Akan tetapi, dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU SJSN).
Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kepada Anda atas pengobatan anak Anda. Yang menjadi kewajiban perusahaan adalah membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. Sedangkan pengobatan anak Anda termasuk ke dalam jaminan kesehatan yang Anda dapatkan sebagai peserta jaminan sosial.
Namun begitu kami menyarakan Anda untuk melihat kembali ketentuan yang berlaku di perusahaan. Baik itu yang tertuang di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika memang ada ketentuan yang menyatakan perusahaan akan memberikan santunan atau bantuan, silakan menagih apa yang sudah menjadi hak Anda.