Notaris pengganti tetap wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat berkegiatan di pasar modal, termasuk dalam membuat berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, yang juga merupakan wewenang dari seorang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Notaris pengganti tetap wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat berkegiatan di pasar modal, termasuk dalam membuat berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, yang juga merupakan wewenang dari seorang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal.
ULASAN LENGKAP
- telah diangkat sebagai notaris oleh kementerian yang membawahi bidang kenotariatan serta telah diambil sumpahnya sebagai notaris oleh instansi yang berwenang;
- telah menjadi anggota organisasi notaris;
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal;
- menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi notaris;
- memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit 30 satuan kredit profesi;
- tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
- tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK.
- fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama notaris yang bersangkutan;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak satu lembar;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang;
- fotokopi bukti keanggotaan dalam organisasi notaris;
- fotokopi sertifikat pendidikan profesi; dan
- surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format surat pernyataan notaris dalam Lampiran POJK 67/2017, yang menyatakan bahwa notaris:
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal;
- tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
- tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK.
- surat penunjukan sebagai notaris pengganti dari notaris yang digantikan;
- fotokopi keputusan majelis pengawas notaris mengenai cuti notaris yang digantikan; dan
- fotokopi berita acara sumpah sebagai notaris pengganti dari instansi yang berwenang.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!