Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Notaris Pengganti Pasar Modal

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Notaris Pengganti Pasar Modal

Notaris Pengganti Pasar Modal
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Notaris Pengganti Pasar Modal

PERTANYAAN

Seorang notaris harus mempunyai izin/sertifikat di bidang pasar modal terlebih dahulu untuk menjadi notaris pasar modal. Namun terhadap notaris pengganti yang diangkat guna menggantikan notaris pasar modal yang cuti, apakah notaris pengganti tersebut harus mendapat izin/sertifikat di bidang pasar modal terlebih dahulu untuk hadir dan membuat akta RUPS PT. TBK? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Notaris pengganti yang dimaksud adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya.

    Notaris pengganti tetap wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat berkegiatan di pasar modal, termasuk dalam membuat berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, yang juga merupakan wewenang dari seorang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini merupakan pemutakhiran pertama kali dari artikel berjudul sama yang ditulis oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan diterbitkan pertama kali pada Rabu, 27 Mei 2015.
     
    Notaris di Bidang Pasar Modal
    Notaris yang dimaksud adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) dan perubahannya, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]
    Notaris yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan, meliputi:[2]
    1. telah diangkat sebagai notaris oleh kementerian yang membawahi bidang kenotariatan serta telah diambil sumpahnya sebagai notaris oleh instansi yang berwenang;
    2. telah menjadi anggota organisasi notaris;
    3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
    4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
    5. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal;
    6. menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi notaris;
    7. memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit 30 satuan kredit profesi;
    8. tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
    9. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK.
     
    Permohonan pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada OJK dengan menggunakan formulir permohonan pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal sesuai format yang telah ditentukan dalam Lampiran POJK 67/2017.[3]
     
    Permohonan pendaftaran disertai dokumen sebagai berikut:[4]
    1. fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
    2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama notaris yang bersangkutan;
    3. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak satu lembar;
    4. fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang; 
    5. fotokopi bukti keanggotaan dalam organisasi notaris;
    6. fotokopi sertifikat pendidikan profesi; dan
    7. surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format surat pernyataan notaris dalam Lampiran POJK 67/2017, yang menyatakan bahwa notaris:
    1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
    2. sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal;
    3. tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
    4. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK.
     
    Notaris Pengganti
    Terkait pertanyaan Anda, notaris pengganti sendiri ditunjuk apabila seorang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal bermaksud untuk cuti, dalam jangka waktu paling singkat satu tahun. Penunjukan tersebut disertai dengan penyampaian surat permohonan kepada OJK, dengan menyebutkan jangka waktu cuti.[5]
     
    Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris sebagaimana dimaksud dalam UU 30/2004 dan perubahannya.[6]
     
    Sebagaimana notaris biasa yang melakukan kegiatan di pasar modal, seorang notaris pengganti juga wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK untuk dapat memberikan jasa di bidang pasar modal.[7]
     
    Persyaratan, pengajuan, dan dokumen pendaftaran bagi notaris berlaku mutatis mutandis bagi notaris pengganti untuk mengajukan pendaftaran sebagai profesi penunjang pasar modal kepada OJK.[8]
     
    Namun syarat telah diangkat sebagai notaris oleh kementerian yang membawahi bidang kenotariatan, serta telah diambil sumpahnya sebagai notaris oleh instansi yang berwenang, serta dokumen fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang, dikecualikan bagi notaris pengganti.[9]
     
    Selain persyaratan dan dokumen di atas, notaris pengganti juga wajib menyampaikan:[10]
    1. surat penunjukan sebagai notaris pengganti dari notaris yang digantikan;
    2. fotokopi keputusan majelis pengawas notaris mengenai cuti notaris yang digantikan; dan
    3. fotokopi berita acara sumpah sebagai notaris pengganti dari instansi yang berwenang.
     
    Masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi notaris pengganti berlaku selama lima tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali.[11]
     
    Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang dimiliki oleh notaris pengganti tidak aktif apabila notaris yang digantikannya telah dinyatakan aktif kembali oleh OJK. Akibatnya, notaris pengganti tidak lagi dapat melakukan kegiatan di pasar modal.[12]
     
    Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi notaris pengganti yang tidak aktif dapat diajukan aktif kembali pada saat notaris yang digantikan sedang cuti, sepanjang surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal notaris pengganti masih berlaku.[13]
     
    Surat pengaktifan kembali diajukan oleh notaris pengganti melalui notaris yang digantikan pada saat permohonan pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan kepada OJK dengan melampirkan persyaratan tambahan bagi notaris pengganti di atas.[14]
     
    OJK menyampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi notaris pengganti yang telah memenuhi persyaratan.[15]
     
    Dengan demikian, notaris pengganti juga wajib terdaftar terlebih dahulu di OJK untuk dapat berkegiatan di pasar modal, termasuk dalam membuat berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, yang juga merupakan wewenang dari seorang notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal.[16]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (“POJK 67/2017”)
    [2] Pasal 2 dan Pasal 3 POJK 67/2017
    [3] Pasal 4 POJK 67/2017
    [4] Pasal 5 POJK 67/2017
    [5] Pasal 22 ayat (1) dan (2) POJK 67/2017
    [6] Pasal 1 angka 7 POJK 67/2017
    [7] Pasal 29 POJK 67/2017
    [8] Pasal 30 ayat (1) POJK 67/2017
    [9] Idem
    [10] Pasal 30 ayat (2) POJK 67/2017
    [11] Pasal 30 ayat (3) POJK 67/2017
    [12] Pasal 31 ayat (1) dan (2) POJK 67/2017
    [13] Pasal 31 ayat (3) POJK 67/2017
    [14] Pasal 31 ayat (4) POJK 67/2017
    [15] Pasal 31 ayat (5) POJK 67/2017
    [16] Alinea Kedua Penjelasan Umum POJK 67/2017

    Tags

    hukumonline
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!