Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Memutus Kontrak Pengacara yang Tidak Menjalankan Kewajibannya?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bisakah Memutus Kontrak Pengacara yang Tidak Menjalankan Kewajibannya?

Bisakah Memutus Kontrak Pengacara yang Tidak Menjalankan Kewajibannya?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Memutus Kontrak Pengacara yang Tidak Menjalankan Kewajibannya?

PERTANYAAN

Apakah klien bisa memutuskan kontrak/menghentikan jasa pengacara meskipun kasus belum selesai. Dikarenakan pengacara ada kesan tidak membela dan memperjuangkan tetapi malah sebaliknya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa kontrak atau perjanjian antara klien dengan pengacara tidak harus secara tertulis. Ini karena pada dasarnya perjanjian tidak diharuskan/disyaratkan tertulis kecuali ditentukan oleh undang-undang. Mengenai syarat sah perjanjian, dapat dilihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Pertama-tama, harus dilihat lebih dahulu apakah ada klausula dalam perjanjian antara si klien dengan pengacara yang mengatur mengenai pemutusan hubungan klien-pengacara. Jika tidak ada, maka berlaku Pasal 1338 KUHPer, yaitu bahwa perjanjian hanya dapat ditarik kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak.

     

    Pasal 1338 KUHPer:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Menjadi Advokat bagi Penyandang Disabilitas

    Syarat Menjadi Advokat bagi Penyandang Disabilitas

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

     

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (Pasal 1266 KUHPer). Persetujuan tersebut tidak batal demi hukum, tetapi pembatalannya harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan kepada Pengadilan juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ini berarti apabila si klien merasa pengacaranya tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang telah dijanjikan di awal, klien dapat meminta pembatalan perjanjian. Pembatalan ini berarti sejak Pengadilan memutuskan perjanjian tersebut batal, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, pembatalan ini memiliki akibat yang tidak berlaku surut, yang berarti jasa yang telah diberikan oleh si pengacara sebelum perjanjian ini menjadi batal, tetap harus dibayar oleh kliennya.

     

    Jika klien tidak membayar honorarium pengacara atas jasanya, pengacara mempunyai hak untuk menahan benda-benda klien yang ada padanya (misalnya dokumen-dokumen klien). Ini dinamakan hak retensi. Lebih lanjut mengenai hak retensi, dapat Anda baca dalam artikel Hak Retensi.

     

    Sebagai informasi, perjanjian antara klien dengan pengacara berbeda dengan surat kuasa yang diberikan oleh klien kepada pengacara. Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa (Pasal 1792 KUHPer). Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kuasa tersebut oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 KUHPer). Sedangkan perjanjian tidak berakhir dengan penarikan oleh salah satu pihak.

     

    Selanjutnya, jika si klien merasa kepentingannya diabaikan atau ditelantarkan dengan tindakan pengacara yang terkesan tidak membela dan memperjuangkan kepentingan klien, klien dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Organisasi Advokat.

     

    Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa (lihat Pasal 7 ayat (1) UU Advokat):

    a.    teguran lisan;

    b.    teguran tertulis;

    c.    pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;

    d.    pemberhentian tetap dari profesinya.

     

    Sebelum Advokat dikenai tindakan di atas, kepada advokat tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri (Pasal 7 ayat (3) UU Advokat). Selain itu, jika Anda yakin bahwa advokat malah tidak membela atau memperjuangkan kepentingan Anda, Anda juga dapat melaporkannya atas dugaan pelanggaran kode etik. Lebih lanjut silakan baca artikel Kemana Melapor Jika Advokat Terlantarkan Klien?.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

        

    Tags

    hukum
    kode etik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!