Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah karyawan dapat mewakili perusahaan di pengadilan? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut UU PT dan perubahannya, pihak yang berwenang mewakili perusahaan atau dalam hal ini PT di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Mengingat direksi merupakan organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Lantas, apakah karyawan dapat mewakili perusahaan di pengadilan meskipun ia bukan advokat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Legal Officer Mewakili Perusahaan di Pengadilan? yang pertama kali dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. yang dipublikasikan pada Jumat, 23 Mei 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Siapa yang Berhak Mewakili Perusahaan?

    Pertama-tama perlu kami mengasumsikan perusahaan yang Anda maksud tunduk pada UU PT dan perubahannya. Adapun mengenai siapa yang berhak mewakili perusahaan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa direksi mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    Lebih lanjut, dalam menjalankan kewenangannya sebagai organ PT, direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain, guna bertindak untuk dan atas nama PT untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.[1] Yang dimaksud kuasa adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu yang disebutkan dalam surat kuasa.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pengalaman praktik penulis sebelumnya, hakim secara ex officio (karena jabatannya) akan meminta wakil/kuasa/advokat dari para pihak yang bersengketa untuk menunjukkan surat kuasa. Dalam hal ini wewenang hakim sangat besar untuk menentukan apakah penerima kuasa tersebut dapat beracara atau tidak.

    Selanjutnya mengenai apa itu surat kuasa dan bagaimana cara membuat surat kuasa dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel berjudul Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya.

    Bolehkah Karyawan Mewakili Perusahaan di Pengadilan?

    Menyambung pertanyaan Anda, lantas apakah karyawan dapat mewakili perusahaan di pengadilan meskipun karyawan tersebut bukan merupakan advokat? Sebagaimana telah disebutkan, pihak yang dapat mewakili perusahaan di pengadilan adalah direksi selaku pengurus. Namun, direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan untuk bertindak atas nama PT, termasuk di hadapan pengadilan.

    Namun demikian, Anda perlu memperhatikan ketentuan khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 menyebutkan permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh advokat. Sehingga, karyawan yang bukan merupakan advokat tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.

    Sebagai tambahan informasi, untuk mengetahui apa saja peran advokat dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat Anda baca selengkapnya dalam Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 409) berpendapat sehubungan pemberian kuasa, direksi harus benar-benar memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU PT, yang mewajibkan direksi melaksanakan pengurusan PT dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Maksudnya pemberian kuasa kepada karyawannya untuk beracara di pengadilan wajib dilakukan dengan hati-hati (duty care) dan seksama (duty to be diligent) sesuai dengan prinsip reasonable diligent in all circumstances. Pemberian kuasa tidak dilakukan dengan sembrono. Oleh karena itu, direksi wajib memperhatikan kredibilitas dan reputasi serta tingkat profesionalisme orang (karyawan) yang akan diberi kuasa.

    Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami menyimpulkan bahwa hal penunjukkan kuasa adalah tanggung jawab penuh dari direksi. Jika direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan penunjukan karyawan yang ternyata tidak kompeten, dan bukan menunjuk seorang advokat yang memang sudah memiliki keahlian khusus dalam beracara, hanya karena didasari pada hubungan kedekatan atau karena menghemat biaya, sehingga merugikan kepentingan PT, maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi.[3]

    Jadi jika ditanya apakah karyawan dapat mewakili perusahaan di pengadilan? Jawabannya adalah bisa sepanjang telah diberikan kuasa tertulis oleh direksi PT. Terkait pemberian kuasa tertulis ini, ada tidaknya kuasa tertulis berlaku pula pada pertanyaan apakah legal officer bisa beracara di pengadilan.

    Baca juga: Posisi Legal Officer di Perusahaan

    Demikian jawaban dari kami terkait pihak yang berhak mewakili perusahaan di pengadilan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Penjelasan Pasal 103 UU PT

    [3] Pasal 97 ayat (3) UU PT

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!