KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?
Romy Alfius Karamoy, S.H.Karamoy Nelson & Associates
Karamoy Nelson & Associates
Bacaan 10 Menit
Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

PERTANYAAN

Bagaimana jika seseorang bercerai yang memiliki kekayaan di bidang HAKI, apakah harta atau royalti yang masih berjalan atau telah berjalan juga termasuk dibagi dalam pembagian gono gini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kekayaan intelektual umumnya berhubungan dengan pelindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Hak kekayaan intelektual adalah kekayaan yang dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.

    Salah satu jenis kekayaan intelektual adalah hak cipta, yang mana dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Oleh karena itu, hak cipta dapat dikategorikan sebagai suatu benda (harta).

    Lantas, apakah imbalan atas pemanfaatan dari suatu ciptaan atau royalti dapat dikategorikan sebagai harta bersama dalam perkawinan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Gono-Gini yang dibuat oleh Rika Amikasari S.S., S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Juni 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

    Apakah Kekayaan Intelektual Termasuk Harta Pailit?

    Kekayaan Intelektual sebagai Suatu Harta

    Kekayaan intelektual menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam artikel Tentang Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa hak kekayaan intelektual adalah padanan dari intellectual property rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran; penemuan, karya sastra dan artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Tim Lindsey dkk, dalam perjanjian internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari hak kekayaan intelektual (the TRIPs Agreement) tidak memberikan definisi hak kekayaan intelektual, tetapi membagi hak kekayaan intelektual menjadi delapan, yaitu:[1]

    1. Hak cipta dan hak terkait;
    2. Merek dagang;
    3. Indikasi geografis;
    4. Desain industri;
    5. Paten;
    6. Tata letak (topografi) sirkuit terpadu;
    7. Pelindungan informasi rahasia;
    8. Kontrol terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

    Lalu, apa saja yang termasuk hak kekayaan intelektual? Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel 7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya.

    Dengan demikian, menurut Tim Lindsey dkk hak kekayaan intelektual umumnya berhubungan dengan pelindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Hak kekayaan intelektual adalah kekayaan yang dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Misalnya, kekayaan intelektual dapat diperjualbelikan seperti buku, atau disewakan dalam kurun waktu tertentu yang disebut dengan lisensi.[2]

    Disarikan dari artikel Pertimbangan Majelis Hakim Menetapkan Royalti Sebagai Harta Bersama, hak kekayaan intelektual dapat bernilai sebagai harta dan berkedudukan sama dengan kepemilikan benda-benda lain yang berakibat terhadap karyanya yang dapat ditransaksikan, diwariskan, atau diwasiatkan.

    Mengenai kekayaan intelektual sebagai suatu kekayaan (harta), hal ini juga dijelaskan oleh Sanusi Bintang dan Dahlan, bahwa terdapat tiga jenis benda yang bisa dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu:[3]

    1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi dan sebagainya;
    2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik;
    3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

    Kekayaan intelektual sebagai ”benda”, khususnya hak cipta, juga ditegaskan di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Sehingga, hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dapat beralih atau dialihkan di sini adalah hak ekonomi.[4]

    Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Bersama?

    Terkait dengan pertanyaan Anda, kami akan fokus membahas mengenai royalti sebagaimana Anda sebutkan, yang mana royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.[5]

    Selanjutnya, kami juga akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai konsep harta bersama atau umumnya dikenal dengan harta gana-gini atau gono-gini. Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan penjelasannya harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 91 KHI diatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga atau tidak berwujud yang dapat berupa hak atau kewajiban.

    Baca juga: Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda apakah royalti termasuk harta gono gini? Jika pasangan suami istri bercerai dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta (perjanjian perkawinan), dan royalti diperoleh selama perkawinan, maka royalti tersebut menjadi harta bersama, walaupun terjadi perceraian beberapa saat setelah royalti diterima.

    Namun, apabila harta atau royalti yang diperoleh sebelum pernikahan, maka tidak dapat menjadi harta bersama karena harta atau royalti tersebut tetap menjadi hak milik pribadi pihak suami atau istri.

    Dengan demikian, royalti tersebut termasuk ke dalam harta bersama dan dapat dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak. Jika terjadi sengketa harta bersama, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dan/atau Pengadilan Negeri sesuai domisili dan agama tergugat.

    Contoh Putusan

    Terkait dengan apakah royalti termasuk harta gono gini, juga dapat Anda simak dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 1622/Pdt.G/2024/PTA.JK. Majelis hakim dalam putusan tersebut memutus bahwa 50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi. Majelis hakim juga menetapkan bahwa setengah dari harta bersama berupa royalti tersebut menjadi milik penggugat konvensi dan setengah bagian lainnya menjadi milik tergugat konvensi (hal. 18 – 19).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 1622/Pdt.G/2024/PTA.JK.

    Referensi:

    1. Sanusi Bintang dan Dahlan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000;
    2. Tim Lindsey et. al (ed). Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Edisi Kedua. Bandung: Asian Law Group dan PT Alumni, 2022;
    3. Tentang Hak Kekayaan Intelektual, yang diakses tanggal 16 Februari 2024 pukul 14.32 WIB.

    [1] Tim Lindsey et. al (ed). Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Edisi Kedua. Bandung: Asian Law Group dan PT Alumni, 2022, hal. 3

    [2] Tim Lindsey et. al (ed). Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Edisi Kedua. Bandung: Asian Law Group dan PT Alumni, 2022, hal. 3

    [3] Sanusi Bintang dan Dahlan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 77.

    [4] Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dan penjelasannya

    [5] Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta

    Tags

    haki
    gono gini

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!