Saya memberikan 10 juta sebagai mas kawin, tetapi dari pihak wanita memerlukan biaya lebih untuk acara pernikahan. Akhirnya pihak wanita meminjam uang untuk menutupi kekurangannya. Yang saya tanyakan apakah setelah menikah, utang tersebut menjadi tanggung jawab saya sebagai suami?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan yang Anda maksud dengan “pihak wanita” adalah calon istri/istri Anda dan keluarganya.
Hal ini bergantung pada kesepakatan antara Anda (dan keluarga) dan istri Anda (dan keluarga). Jika tidak ada kesepakatan yang jelas, mengingat tujuan perkawinan adalah untukmembentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebaiknya penyelesaian utang acara perkawinan ini dibicarakan baik-baik dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan dan saling membantu.
Jika melihat pada ketentuan UUP, UUP hanya mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UUP). Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UUP).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
UUP tidak mengatur mengenai utang bawaan ataupun utang bersama, termasuk utang yang timbul karena acara pernikahan. Namun, jika mengacu pada pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”) yaitu Pasal 121, utang tersebut dapat saja dianggap sebagai beban bersama suami istri dalam perkawinan.
Pasal 121 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
“Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami istri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.”
Terkait utang, Prof. Subekti, S.H. menjelaskan dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), bahwa untuk menetapkan tanggung jawab mengenai suatu utang haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah utang itu bersifat prive (pribadi) atau suatu utang untuk keperluan bersama (gemeenschaps schuld).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk suatu utang prive (pribadi) harus dituntut kepada suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga.
Oleh karena itu, kecuali diperjanjikan lain atau ada hukum adat yang mengatur sebaliknya, karena acara perkawinan tersebut adalah antara Anda dan istri Anda, akan lebih baik jika Anda dan istri (beserta keluarga masing-masing) dapat menyelesaikannya bersama.