Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Karena Membawa Pergi Anak Tanpa Izin Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Karena Membawa Pergi Anak Tanpa Izin Suami?

Bisakah Dipidana Karena Membawa Pergi Anak Tanpa Izin Suami?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Karena Membawa Pergi Anak Tanpa Izin Suami?

PERTANYAAN

Saya dan istri saya bertengkar karena saya tidak memberinya izin untuk pulang ke rumah orang tuanya di luar pulau. Dua hari kemudian istri saya pergi tanpa sepengetahuan saya dengan membawa anak kami yang masih berumur 1,8 bulan. Yang saya ingin tanyakan adalah : 1) apakah tindakan istri saya dapat menjadi dasar perceraian 2) apakah tindakan istri saya yang membawa anak tanpa izin suami dapat dipidanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:

     

    1.    Untuk dapat melakukan perceraian, menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

     

    Alasan-alasan tersebut antara lain (lihat Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan):

    KLINIK TERKAIT

    Khawatir Anak Diasuh Istri yang Egois, Langkah Ini Bisa Dilakukan

    Khawatir Anak Diasuh Istri yang Egois, Langkah Ini Bisa Dilakukan

    a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.    Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.     Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

     

    Selain itu, jika Anda beragama Islam, ada dua hal lain yang juga dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam:

    a.    suami melanggar taklik-talak.

    b.    peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, istri membawa pergi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugat cerai istri Anda.

     

    2.    Kemudian mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin suami, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP:

     

    (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan.

     

    Dalam hal ini harus dapat dibuktikan bahwa pelaku yang mencabut (melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Karena menurut arrest Hoge Raad 2 November 1903, jika anak yang belum dewasa dengan kemauannya sendiri melepaskan dirinya dari kekuasaan wali dan sebagainya, dan lalu lari dan pergi meminta perlindungan kepada seseorang alin dan orang itu menolak untuk menyerahkan kembali anak itu kepada walinya dan sebagainya, maka penolakan dari perlindungannya yang terakhir ini tidak dapat dinamakan perbuatan “mencabut anak belum dewasa dari kekuasaan wali dan sebagainya”.

     

    Oleh karena itu, jika si ibu membawa pergi anaknya, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, karena memang si ibu adalah salah satu orang yang berhak atas si anak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!