KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

PERTANYAAN

Seorang pengembala sapi menggiring sapinya di pinggiran jalan poros lalu lintas. Namun secara tidak sengaja salah satu sapinya menyeberang jalan dan mengakibatkan seorang pengendara roda dua (motor) jatuh dan si korban mengalami luka ringan, tergores lengan dan bagian kakinya. Pertanyaannya: dapatkah si pengembala sapi ini dipidana karena kelalaiannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah si pengembala sapi bisa dipidana atau tidak, kami akan menjelaskan terlebih dahulu dari sisi pengendara motor sebagai pengguna jalan.

    Anda mengatakan bahwa pengembala sapi tersebut menggiring sapinya di pinggir jalan. Pada dasarnya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memperlambat laju kendaraaannya ketika melewati hewan yang sedang digiring. Hal ini terdapat dalam Pasal 116 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

    (2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

    b.    akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

    c.    cuaca hujan dan/atau genangan air;

    d.    memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

    e.    mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau

    f.     melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

     

    Mengacu pada pasal di atas, maka pengendara sepeda motor dalam pertanyaan Anda pada dasarnya harus memperlambat laju sepeda motornya saat sapi-sapi tersebut digiring oleh pengembala sapi.

     

    Kemudian, adapun jika terdapat kerugian yang diderita oleh pengembala sapi akibat kelalaian atau kesalahan pengendara sepeda motor (misal sapi tertabrak hingga luka), maka pengendara sepeda motor dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi itu.

     

    Memang, pada dasarnya pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi sebagaimana disebut dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi [lihat Pasal 234 ayat (3) huruf a UU LLAJ]. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba.

     

    Jadi, apabila pengendara sepeda motor dalam cerita Anda menyebabkan kerugian terhadap pengembala sapi, maka ia dibebaskan dari tanggung jawab ganti kerugian. Hal ini karena secara tidak sengaja (tiba-tiba) salah satu sapi menyeberang jalan sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengendara sepeda motor.

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sisi pengembala sapi. Berdasarkan penelusuran kami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak ada aturan sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus Anda. Adapun sanksi pidana yang diatur dalam KUHP salah satunya adalah apabila hewan yang dimiliki itu menyerang orang lain [Pasal 490 butir 2 KUHP]. Dalam hal ini, pemilik atau hewan tersebut berada di bawah penguasaannya bisa dipidana jika hewan itu menyerang orang lain.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, sapi tersebut tidak menyerang pengendara sepeda motor yang sedang melaju. Oleh karena itu, ketentuan sanksi ini tidak dapat diterapkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 490 butir 2 KUHP dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga.

     

    Meski demikian, pengembala sapi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh sapinya. Hal itu tertuang dalam Pasal 1368 KUH Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

                                    

    Jika mengacu pada pasal di atas, maka pengembala sapi yang sedang menggiring sapinya kemudian sapi itu terlepas dari pengawasannya dan menyeberang jalan sehingga mengakibatkan luka bagi pengendara sepeda motor, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh sapinya.

     

    Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang terluka adalah melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagimana disebut dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Piaraan Tetangga Mengotori Depan Rumah.

     

    Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengembala sapi tidak bisa terjerat pidana apabila sapi yang ia giring menyebabkan luka bagi pengendara sepeda motor yang sedang melaju di jalan. Hal ini karena baik ketentuan dalam UU LLAJ maupun dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat menjeratnya. Akan tetapi, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pengembala sapi berkewajiban menanggung kerugian yang diderita oleh pengendara sepeda motor.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

      

    Tags

    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!