Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang broker, istilah keren yang sedang marak saat ini. Mendengar cerita dari kawan kawan yang sudah berprofesi sebagai broker, saya ingin mengetahui hukumnya secara jelas. Berikut contoh kasusnya:

Ada seorang investor besar entah dari mana asalnya, dia mencari sebidang tanah seluas 30-50 Ha untuk dibangun sebuah perusahaan, dan tidak mungkin investor itu mencari informasi sendiri. Diutuslah anak buahnya untuk mencari informasi, dan si anak buah mempunyai channel broker di daerah yang diinginkan investor. Broker pun memberi informasi yang jelas dan valid tentang kepemilikan tanah dan segala yang dibutuhkan si investor. Setelah informasinya jelas dari si broker, si investor itu survey lokasi dan merasa cocok, setelah terjadinya kesepakatan si broker ini meminta komisi dari penjualan itu.

  1. Apakah wajib pihak penjual dan pembeli memberi komisi?
  2. Benarkah besarnya 1% dari hasil kesepakatan?
  3. Apakah ada hukumnya?
  4. Seandainya, kalau di antara 1 pihak tidak mau memberi komisi, bagaimana hukumnya?

Mohon bantuan dan penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag 51/2017”), broker properti disebut dengan istilah tenaga ahli perantara perdagangan properti (“tenaga ahli”), yakni orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti. Dalam praktik, broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti (“P4”).

    Selain itu, Permendag 51/2017 juga telah mengatur mengenai hak atas komisi untuk jasa yang dilakukan oleh P4. Lalu, bagaimana dengan komisi untuk broker yang bekerja sendiri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Immanuel Torez Pattiwael, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan dipublikasikan pertama kali pada 1 Juli 2014.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya).

    KLINIK TERKAIT

    Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah

    Agar Bisnis Makelar Properti Sesuai Syariah

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa broker yang Anda maksud ialah broker properti. Selain broker, istilah lainnya yang kerap digunakan untuk menyebut penyedia jasa perantara perdagangan properti di antaranya yaitu agen, makelar, dan pialang properti.

    Adapun istilah yang digunakan untuk menyebut profesi tersebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag 51/2017”) ialah tenaga ahli perantara perdagangan properti (“tenaga ahli”), yakni orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permendag 51/2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atas hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.[1]

    Pada praktiknya, dalam melakukan pekerjaannya, broker properti dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti (“P4”), yaitu badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.[2] Atas jasa yang diberikan, P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa.[3]

    Besaran Komisi Broker Properti

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda terkait komisi yang diterima broker properti yang bersangkutan, menurut Immanuel Torez Pattiwael, S.H. selaku penulis sebelumnya, harus dilihat terlebih dahulu apakah broker tersebut bekerja sendiri atau berada di bawah naungan P4.

    Jika broker tersebut bekerja di bawah naungan P4, maka P4 berhak menerima:[4]

    1. Minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, jika melaksanakan jasa jual-beli properti.
    2. Minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi, jika melaksanakan jasa sewa-menyewa properti.

    Adapun jika ia bekerja sendiri, maka komisinya dilihat berdasarkan kesepakatan awal perjanjian. Disarikan dari Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti, besaran komisi yang diatur bagi P4 di atas dapat dijadikan referensi bagi broker perorangan dalam menetapkan besaran komisi yang disepakati dengan pengguna jasa. Besaran komisi (fee) tersebut baiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk menjamin kepastian hukum.

    Jika Pengguna Jasa Enggan Beri Komisi

    Untuk melihat konsekuensi hukum pengguna jasa broker properti yang menolak memberi komisi, harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjian awal kedua belah pihak.

    Jika sejak awal telah diatur kesepakatan bahwa pengguna jasa akan memberikan komisi beserta besarannya, baik untuk broker perorangan maupun yang berada di bawah naungan P4, maka pengguna jasa wajib memberikan komisi tersebut sesuai kesepakatan.

    Jika tidak dipenuhi, maka broker atau P4 yang bersangkutan dapat menggugat pengguna jasa atas dasar wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan negeri domisili hukum pengguna jasa selaku tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”).

    Sebagai informasi tambahan, menurut Immanuel, pengguna jasa tidak wajib memberikan komisi kepada broker yang bekerja di bawah naungan P4 secara perseorangan. Sebab, biasanya jika broker tersebut berhasil melancarkan proses negosiasi dan telah terjadi kesepakatan antara penjual dengan pembeli, maka broker yang bersangkutan akan mendapatkan upah/komisi dari P4 yang menaunginya, kecuali jika memang pemberian komisi tersebut telah disepakati sejak awal.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herzien Inlandsch Reglement;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 9 September 2021 pukul 08.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 Permendag 51/2017

    [2] Pasal 1 angka 1 Permendag 51/2017

    [3] Pasal 12 ayat (1) Permendag 51/2017

    [4] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permendag 51/2017

    Tags

    hukumonline
    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!